1. Latar Belakang
Sejarah Berdirinya HMI
Kalau ditinjau secara umum ada 4 (empat) permasalahan
yang menjadi latar belakang sejarah berdirinya HMI. Situasi Dunia
Internasional. Berbagai argumen telah diungkapkan sebab-sebab kemunduran ummat Islam.
Tetapi hanya satu hal yang mendekati kebenaran, yaitu bahwa kemunduran ummat
Islam diawali dengan kemunduran berpikir, bahkan sama sekali menutup kesempatan
untuk berpikir. Yang jelas ketika ummat Islam terlena dengan kebesaran dan
keagungan masa lalu maka pada saat itu pula kemunduran menghinggapi kita.
Akibat dari keterbelakangan ummat Islam , maka munculah gerakan untuk menentang
keterbatasan seseorang melaksanakan ajaran Islam secara benar dan utuh. Gerakan
ini disebut Gerakan Pembaharuan. Gerakan Pembaharuan ini ingin mengembalikan
ajaran Islam kepada ajaran yang totalitas, dimana disadari oleh kelompok ini,
bahwa Islam bukan hanya terbatas kepada hal-hal yang sakral saja, melainkan
juga merupakan pola kehidupan manusia secara keseluruhan. Untuk itu sasaran
Gerakan Pembaharuan atau reformasi adalah ingin mengembalikan ajaran Islam
kepada proporsi yang sebenarnya, yang berpedoman kepada Al Qur’an dan Hadist
Rassullulah SAW.
Dengan timbulnya ide pembaharuan itu, maka Gerakan
Pem-baharuan di dunia Islam bermunculan, seperti di Turki (1720), Mesir (1807).
Begitu juga penganjurnya seperti Rifaah Badawi Ath Tahtawi (1801-1873),
Muhammad Abduh (1849-1905), Muhammad Ibnu Abdul Wahab (Wahabisme) di Saudi
Arabia (1703-1787), Sayyid Ahmad Khan di India (1817-1898), Muhammad Iqbal di
Pakistan (1876-1938) dan lain-lain.
A. Situasi NKRI
Tahun 1596 Cornrlis de Houtman mendarat di Banten.
Maka sejak itu pulalah Indonesia dijajah Belanda. Imprealisme Barat selama ±
350 tahun membawa paling tidak 3 (tiga) hal :
a. Penjajahan itu
sendiri dengan segala bentuk implikasinya.
b. Missi dan Zending
agama Kristiani.
c. Peradaban Barat
dengan ciri sekulerisme dan liberalisme.
Setelah melalui perjuangan secara terus menerus dan
atas rahmat Allah SWT maka pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta Sang
Dwi Tunggal Proklamasi atas nama bangsa Indonesia mengumandangkan
kemerdekaannya.
B. Kondisi Mikrobiologis Ummat
Islam di Indonesia
Kondisi ummat Islam sebelum berdirinya HMI dapat
dikategorikan menjadi 4 (empat) golongan, yaitu : Pertama : Sebagian besar yang
melakukan ajaran Islam itu hanya sebagai kewajiban yang diadatkan seperti dalam
upacara perkawinan, kematian serta kelahiran. Kedua : Golongan alim ulama dan
pengikut-pengikutnya yang mengenal dan mempraktekkan ajaran Islam sesuai yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Ketiga : Golongan alim ulama dan
pengikut-pengikutnya yang terpengaruh oleh mistikisme yang menyebabkan mereka
berpendirian bahwa hidup ini adalah untuk kepentingan akhirat saja. Keempat :
Golongan kecil yang mencoba menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman, selaras
dengan wujud dan hakekat agama Islam. Mereka berusaha supaya agama Islam itu
benar-benar dapat dipraktekkan dalam masyarakat Indonesia.
C. Kondisi Perguruan Tinggi
dan Dunia Kemahasiswaan
Ada dua faktor yang sangat dominan yang mewarnai
Perguruan Tinggi (PT) dan dunia kemahasiswaan sebelum HMI berdiri.
Pertama: sisitem yang diterapkan dalam dunia
pendidikan umumnya dan PT khususnya adalah sistem pendidikan barat, yang
mengarah kepada sekulerisme yang “mendangkalkan agama disetiap aspek kehidupan
manusia”.
Kedua : adanya Perserikatan MAHASISWA Yogyakarta (PMY)
dan Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) di Surakarta dimana kedua organisasi ini
dibawah pengaruh Komunis. Bergabungnya dua faham ini (Sekuler dan Komunis),
melanda dunia PT dan Kemahsiswaan, menyebabkan timbulnya “Krisis Keseimbangan”
yang sangat tajam, yakni tidak adanya keselarasan antara akal dan kalbu,
jasmani dan rohani, serta pemenuhan antara kebutuhan dunia dan akhirat.
2. LATAR BELAKANG
PEMIKIRAN
Berdirinya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) diprakasai
oleh Lafran Pane, seorang mahasiswa STI (Sekolah Tinggi Islam), kini UII
(Universitas Islam Indonesia) yang masih duduk ditingkat I yang ketika itu
genap berusia 25 tahun. Tentang sosok Lafran Pane, dapat diceritakan secara
garis besarnya antara lain bahwa Pemuda Lafran Pane lahir di Sipirok-Tapanuli
Selatan, Sumatera Utara. Beliau adalah anak seorang Sutan Pangurabaan Pane
tokoh pergerakan nasional “serba komplit” dari Sipirok, Tapanuli Selatan-.
Lafaran Pane adalah sosok yang tidak mengenal lelah dalam proses pencarian jati
dirinya, dan secara kritis mencari kebenaran sejati. Lafran Pane kecil, remaja
dan menjelang dewasa yang nakal, pemberontak, dan “bukan anak sekolah yang
rajin” adalah identitas fundamental Lafran sebagai ciri paling menonjol dari
Independensinya. Sebagai figur pencarai sejati, independensi Lafran terasah,
terbentuk, dan sekaligus teruji, di lembaga-lembaga pendidikan yang tidak Ia
lalui dengan “Normal” dan “lurus” itu (-Walau Pemuda Lafran Pane yang tumbuh
dalam lingkungan nasionalis-muslim terpelajar pernah juga menganyam pendidikan
di Pesantren Ibtidaiyah, Wusta dan sekolah Muhammadiyah-) ; pada hidup
berpetualang di sepanjang jalanan kota Medan, terutama di kawasan Jalan
Kesawan; pada kehidupan dengan tidur tidak menentu; pada kaki-kaki lima dan
emper pertokoan; juga pada kehidupan yang Ia jalani dengan menjual karcis
bioskop, menjual es lilin, dll.
Dari perjalanan hidup Lafran dapat diketahui bahwa
struktur fundamental independensi diri Lafran terletak pada kesediaan dan keteguhan
Dia untuk terus secara kritis mencari kebenaran sejati dengan tanpa lelah,
dimana saja, kepada saja, dan kapan saja. Adapun latar belakang pemikirannya
dalam pendirian HMI adalah: “Melihat dan menyadari keadaan kehidupan mahasiswa
yang beragama Islam pada waktu itu, yang pada umumnya belum memahami dan
mengamalkan ajaran agamanya. Keadaan yang demikian adalah akibat dari sitem
pendidikan dan kondisi masyarakat pada waktu itu. Karena itu perlu dibentuk
organisasi untuk merubah keadaan tersebut. Organisasi mahasiswa ini harus
mempunyai kemampuan untuk mengikuti alam pikiran mahasiswa yang selalu
menginginkan inovasi atau pembaharuan dalam segala bidang, termasuk pemahaman
dan penghayatan ajaran agamanya, yaitu agama Islam. Tujuan tersebut tidak akan
terlaksana kalau NKRI tidak merdeka, rakyatnya melarat. Maka organisasi ini
harus turut mempertahankan Negara Republik Indonesia kedalam dan keluar, serta
ikut memperhatikan dan mengusahakan kemakmuran rakyat. Namun demikian, secara
keseluruhan Latar Belakang Munculnya Pemikiran dan Berdirinya HMI dapat
dipaparkan secara garis besar karena faktor, sebagai berikut :
1. Penjajahan Belanda
atas Indonesia dan Tuntutan Perang Kemerdekaan
-
Aspek Politik : Indonesia menjadi objek jajahan Belanda
-
Aspek Pemerintahan : Indonesia berada di bawah pemerintahan kerajaan Belanda
-
Aspek Hukum : Hukum berlaku diskriminatif
-
Aspek pendidikan : Proses pendidikan sangat dikendalikan oleh Belanda.
Ordonansi guru, Ordonansi sekolah liar
-
Aspek ekonomi : Bangsa Indonesia berada dalam kondisi ekonomi lemah
-
Aspek kebudayaan : masuk dan berkembangnya kebudayaan yang bertentangan dengan
kepribadian Bangsa Indonesia
-
Aspek Hubungan keagamaan : Masuk dan berkembagnya Agama Kristen di Indonesia,
dan Umat Islam mengalami kemunduran
2. Adanya Kesenjangan
dan kejumudan umat dalam pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan ajaran islam.
3. Kebutuhan akan
pemahaman dan penghayatan Keagamaan
4. Munculnya polarisasi
politik
5. Berkembangnya fajam
dan Ajaran komunis
6. Kedudukan perguruan
tinggi dan dunia kemahasiswaan yang strategis
7. Kemajemukan Bangsa
Indonesia
8. Tuntutan Modernisasi
dan tantangan masa depan
Peristiwa Bersejarah 5 Februari 1947 Setelah beberapa
kali mengadakan pertemuan yang berakhir dengan kegagalan. Lafran Pane
mengadakan rapat tanpa undangan, yaitu dengan mengadakan pertemuan secara
mendadak yang mempergunakan jam kuliah Tafsir. Ketika itu hari Rabu tanggal 14
Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan 5 Februari 1947, disalah satu ruangan
kuliah STI di Jalan Setiodiningratan (sekarang Panembahan Senopati), masuklah
mahasiswa Lafran Pane yang dalam prakatanya dalam memimpin rapat antara lain mengatakan
“Hari ini adalah pembentukan organisasi Mahasiswa Islam, karena persiapan yang
diperlukan sudah beres. Yang mau menerima HMI sajalah yang diajak untuk
mendirikan HMI, dan yang menentang biarlah terus menentang, toh tanpa mereka
organisasi ini bisa berdiri dan berjalan” Lafran Pane mendirikan HMI bersama 14
orang mahasiswa STI lannya, tanpa campur tangan pihak luar.
Pada awal pembentukkannya HMI bertujuan diantaranya
antara lain:
1. Mempertahankan dan mempertinggi derajat rakyat
Indonesia.
2. Menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam.
3. Sementara tokoh-tokoh
pemula / pendiri HMI antara lain :
1. Lafran Pane (Yogya),
2. Karnoto Zarkasyi (Ambarawa),
3. Dahlan Husein (Palembang),
4. Siti Zainah (istri Dahlan Husein-Palembang)
5. Maisaroh Hilal (Cucu KH.A.Dahlan-Singapura),
6. Soewali (Jember),
7. Yusdi Ghozali (Juga pendiri PII-Semarang),
8. Mansyur,
9. M. Anwar (Malang),
10. Hasan Basri (Surakarta),
11. Marwan (Bengkulu),
12. Zulkarnaen (Bengkulu),
13. Tayeb Razak (Jakarta),
14. Toha Mashudi (Malang),
15. Bidron Hadi (Yogyakarta).
4. Faktor Pendukung
Berdirinya HMI
1. Posisi dan arti kota
Yogyakarta
a. Yogyakarta sebagai
Ibukota NKRI dan Kota Perjuangan
b. Pusat Gerakan Islam
c. Kota
Universitas/ Kota Pelajar
d. Pusat Kebudayaan
e. Terletak di
Central of Java
2. Kebutuhan Penghayatan
dan Keagamaan Mahasiswa
3. Adanya tuntutan
perang kemerdekaan bangsa Indonesia
4. Adanya STI (Sekolah
Tinggi Islam), BPT (Balai Perguruan Tinggi)
5. Gajah Mada, STT
(Sekolah Tinggi Teknik).
6. Adanya dukungan
Presiden STI Prof. Abdul Kahar Muzakir
7. Ummat Islam Indonesia
mayoritas
5.
Faktor Penghambat Berdirinya HMI Munculnya reaksi-reaksi dari :
1. Perserikatan
Mahasiswa Yogyakarta (PMY)
2. Gerakan Pemuda Islam
(GPII)
3. Pelajar Islam
Indonesia (PII)
6. FASE-FASE
PERKEMBANGAN SEJARAH HMI
a.
Fase Konsolidasi Spiritual (1946-1947)
Sudah diterangkan diatas
b. Fase
Pengokohan (5 Februari 1947 – 30 November 1947)
Selama lebih kurang 9 (sembilan) bulan, reaksi-reaksi
terhadap kelahiran HMI barulah berakhir. Masa sembilan bulan itu dipergunakan
untuk menjawab berbagai reaksi dan tantangan yang datang silih berganti, yang
kesemuanya itu semakin mengokohkan eksistensi HMI sehingga dapat berdiri tegak
dan kokoh
c.
Fase Perjuangan Bersenjata (1947 – 1949)
Seiring dengan tujuan HMI yang digariskan sejak awal
berdirinya, maka konsekuensinya dalam masa perang kemerdekaan, HMI terjun
kegelanggang pertempuran melawan agresi yang dilakukan oleh Belanda, membantu
Pemerintah, baik langsung memegang senjata bedil dan bambu runcing, sebagai
staff, penerangan, penghubung. Untuk menghadapi pemberontakkan PKI di Madiun 18
September 1948, Ketua PPMI/ Wakil Ketua PB HMI Ahmad Tirtosudiro membentuk
Corps Mahasiswa (CM), dengan Komandan Hartono dan wakil Komandan Ahmad
Tirtosudiro, ikut membantu Pemerintah menumpas pemberontakkan PKI di Madiun,
dengan mengerahkan anggota CM ke gunung-gunung, memperkuat aparat pemerintah.
Sejak itulah dendam kesumat PKI terhadap HMI tertanam. Dendam disertai benci
itu nampak sangat menonjol pada tahun \’64-\’65, disaat-saat menjelang
meletusnya G30S/PKI.
d. Fase
Pertumbuhan dan Perkembangan HMI (1950-1963)
Selama para kader HMI banyak yang terjun ke gelanggang
pertempuran melawan pihak-pihak agresor, selama itu pula pembinaan organisasi
terabaikan. Namun hal itu dilakukan secara sadar, karena itu semua untuk
merealisir tujuan dari HMI sendiri, serta dwi tugasnya yakni tugas Agama dan
tugas Bangsa. Maka dengan adanya penyerahan kedaulatan Rakyat tanggal 27
Desember 1949, mahasiswa yang berniat untuk melanjutkan kuliahnya bermunculan
di Yogyakarta. Sejak tahun 1950 dilaksankanlah tugas-tugas konsolidasi internal
organisasi. Disadari bahwa konsolidasi organisasi adalah masalah besar
sepanjang masa. Bulan Juli 1951 PB HMI dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta.
e.
Fase Tantangan (1964 – 1965)
Dendam sejarah PKI kepada HMI merupakan sebuah
tantangan tersendiri bagi HMI. Setelah agitasi-agitasinya berhasil membubarkan
Masyumi dan GPII, PKI menganggap HMI adalah kekuatan ketiga ummat Islam. Begitu
bersemangatnya PKI dan simpatisannya dalam membubarkan HMI, terlihat dalam
segala aksi-aksinya, Mulai dari hasutan, fitnah, propaganda hingga aksi-aksi
riil berupa penculikan, dsb. Usaha-usaha yang gigih dari kaum komunis dalam
membubarkan HMI ternyata tidak menjadi kenyataan, dan sejarahpun telah
membeberkan dengan jelas siapa yang kontra revolusi, PKI dengan puncak aksi pada
tanggal 30 September 1965 telah membuatnya sebagai salah satu organisasi
terlarang.
f.
Fase Kebangkitan HMI sebagai Pelopor Orde Baru (1966 – 1968)
HMI sebagai sumber insani bangsa turut mempelopori
tegaknya Orde Baru untuk menghapuskan orde lama yang sarat dengan
ketotaliterannya. Usaha-usaha itu tampak antara lain HMI melalui Wakil Ketua PB
Muhammad memprakasai Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMI) 25 Oktober 1965 yang
bertugas antara lain :
1) Mengamankan Pancasila.
2) Memperkuat bantuan kepada ABRI dalam penumpasan
Gestapu/ PKI sampai ke akar-akarnya. Masa aksi KAMI yang pertama berupa Rapat
Umum dilaksanakan tanggal 3 Nopember 1965 di halaman Fakultas Kedokteran UI
Salemba Jakarta, dimana barisan HMI menunjukan superioitasnya dengan massanya yang
terbesar. Puncak aksi KAMI terjadi pada tanggal 10 Januari 1966 yang
mengumandangkan tuntutan rakyat dalam bentuk Tritura yang terkenal itu.
Tuntutan tersebut ternyata mendapat perlakuan yang represif dari aparat
keamanan sehingga tidak sedikit dari pihak mahasiswa menjadi korban.
Diantaranya antara lain : Arif rahman Hakim, Zubaidah di Jakarta, Aris
Munandar, Margono yang gugur di Yogyakarta, Hasannudin di Banjarmasin, Muhammad
Syarif al-Kadri di Makasar, kesemuanya merupakan pahlawan-pahlawan ampera yang
berjuang tanpa pamrih dan semata-mata demi kemaslahatan ummat serta keselamatan
bangsa serta negara. Akhirnya puncak tututan tersebut berbuah hasil yang
diharap-harapkan dengan keluarnya Supersemar sebagai tonggak sejarah berdirinya
Orde Baru.
g.
Fase Pembangunan (1969 – 1970)
Setelah Orde Baru mantap, Pancasila dilaksanakan
secara murni serta konsekuen (meski hal ini perlu kajian lagi secara mendalam),
maka sejak tanggal 1 April 1969 dimulailah Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
HMI pun sesuai dengan 5 aspek pemikirannya turut pula memberikan sumbangan
serta partisipasinya dalam era awal pembagunan. Bentuk-bentuk partisipasi HMI
baik anggotanya maupun yang telah menjadi alumni meliputi diantaranya :
a. Partisipasi dalam pembentukan
suasana, situasi dan iklim yang memungkinkan dilaksanakannya pembangunan,
b. Partisipasi dalam pemberian
konsep-konsep dalam berbagai aspek pemikira
c. Partisipasi dalam bentuk
pelaksana langsung dari pembangunan.
h.
Fase Pergolakan dan Pembaharuan Pemikiran (1970 – 1998 )
Suatu ciri khas yang dibina oleh HMI, diantaranya
adalah kebebasan berpikir dikalangan anggotanya, karena pada hakikatnya
timbulnya pembaharuan karena adanya pemikiran yang bersifat dinamis dari
masing-masing individu. Disebutkan bahwa fase pergolakan pemikiran ini muncul
pada tahun 1970, tetapi geja-gejalanya telah nampak pada tahun 1968. Namun
klimaksnya memang terjadi pada tahun 1970 dimana secara relatif masalah-masalah
intern organisasi yang rutin telah terselesaikan. Sementara dilain sisi
persoalan ekstern muncul menghadang dengan segudang problema.
Pada tahun 1970 Nurcholis Madjid menyampaikan ide
pembaharuan dengan topic keharusan pembaharuan didalam pemikiran Islam dan
masalah integritas umat. Sebagai konsekuensinya di HMI timbul pergolakan
pemikiran dalam berbagai substansi permasalahan yang. Perbedaan pendapat dan
penafsiran menjadi dinamika di dalam menginterpretasikan dinamika persoalan
kebangsaan dan keumatan. Hal ini misalnya dalam dialektika dan perbincangan
seputar Negara dan Islam, konsep Negara Islam, persoalan Islam Kaffah sampai
pada penyesuaian dasar HMI dari Islam menjadi Pancasila sebagai bentuk ijtihad
organisasi didalam mempertahankan cita-cita jangka panjang keummatan dan
kebangsaan.
i.
Fase Reformasi Secara histories sejak tahun 1995
HMI mulai melaksanakan gerakan reformasi dengan
menyampaikan pandangan, gagasan dan kritik terhadap pemerintahan. Sesuai dengan
kebijakan PB HMI bahwa HMI tidak akan melakukan tindakan-tindakan
inkonstitusional dan konfrontatif. Gerakan koreksi pemerintahanpertama
disampaikan pada jaman konggres XX di Istana Negara tanggal 21 Januari 1995.
kemudian peringatan MILAD HMI Ke 50 Saudara Ketua Umum Taufiq Hidayat
menegaskan dan menjawab kritik-kritik yang menyebutkan bahwa HMI terlalu dekat
dengan kekuasaan. Bagi HMI kekuasaan bukanlah wilayah yang haram. Tetapi adalah
wilayah pencermatan dan kekritisan terhadap pemerintahan. Kemudian dalam
penyampaian Anas Urbaningrun pada MILAD HMI ke 51 di Graha Insan Cita Depok
tanggal 22 Pebruari 1998 dengan judul “Urgensi Reformasi bagi Pembangunan
Bangsa Yang Bermartabat”.
7. MASA DEPAN HMI
TANTANGAN DAN PELUANG
Kritik terhadap HMI datang dari dalam dan dari luar
HMI. Kritik ini sangat positif karena dengan demikian HMI akam mengetahui
kekurangan dan kelebihan organisasi. Sehingga kedepan kita mampu memperbaiki
dan menentukan sikap dan kebijakan yang sesuai dengan keadaan jaman.
Dari masa kemasa, beberapa persoalan yang dihadapkan
pada HMI tentang kritik independensi HMI, kedekatan dengan militer, sikap HMI
terhadap komunisme, tuntutan Negara Islam, dukungan terhadap rehabilitasi
masyumi, penerimaan azas tunggal Pancasila, adaptasi rasionalitas pemikiran,
dan lain-lain yang memberikan penilaian kemunduran terhadap HMI, Yahya Muhaimin
dalam konggres HMI ke XX mengemukakan konsep tentang revitalisasi,
reaktualisasi, refungsionalisasi, dan restrukturisasi organisasi. Anas
Urbaningrum menjawabnya dengan pemberian wacana politik etis HMI. Yakni dengan
langkah : Peningkatan visi HMI, intelektualisasi, penguasaan basis dan
modernisasi organisasi.
Untuk pencapaian tujuan HMI perlu dipersiapkan kondisi
yang tepat sebagai modal untuk merekayasa masa depan sesuai dengan 5 kualitas
insan cita HMI. Tantangan yang dihadapi HMI dan masa depan bangsa Indonesia
sangat komplek. Tetapi justeru akan menjadi peluang yang sangat baik untuk
memperjuangkan cita-cita HMI sampai mencapai tujuan.
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
MUKADIMMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata ‘ala telah
mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat
manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi
dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu Wata ‘ala kehidupan
yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan
ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai
kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu Wata ‘ala bangsa
Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat
Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata
‘ala. Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki
kewajiban berperan aktif dalam menciptakan ukhuwah islamiyah sesama Umat Islam
sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan
hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat
muslim dan bangsa Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk
mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang
diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq
dan hidayah Allah Subhanahu Wata ‘ala serta usahausaha yang teratur, terencana,
dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Islam menghimpun diri
dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam,
disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul
Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Pebruari
1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan
berkedudukan di tempat Pengurus Besar
BAB II
AZAS
Pasal 3
HMI berazas Islam
2
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang
bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah
Subhanahu Wata ’ala.
Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi
muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi
kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat
manusia.
d. Memajukan kehidupan
umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat
ukhuwah Islamiyah sesama Umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif
dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang
pembangunan nasional
g. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas,
fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
HMI bersifat independen
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat
menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi
dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar
HMI.
b. Anggota HMI terdiri
dari :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Kehormatan
4. Setiap anggota
memiliki hak dan kewajiban
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan
ketentuan penjabarannya
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah
Cabang dan Rapat Anggota Komisariat
Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus
HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas
Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu
tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisarat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
-
Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI
-
Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Cabang
-
Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus HMI Komisariat
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
-
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk
Korp-HMI -wati,
-
Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian
Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan
harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab,
efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta
benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota,
sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan
sifat independensi HMI
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres yang telah berselang dua
periode kepengurusan PB HMI (empat tahun sekali).
b. Pembubaran organisasi
hanya dapat ditetapkan di Kongres
c. Harta benda HMI
sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI Penjabaran pasal 3
tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam
sebagai Azas HMI.
a. Penjabaran
pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
b. Penjabaran pasal 5
tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional
c. Penjabaran
pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
d. Penjabaran pasal 8
tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI
e. Penjabaran
pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan.
f. Penjabaran
Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan
Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran
Anggaran Dasar HMI
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III
di Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari
1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhoksumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003
Kongres XXV di Makassar, tanggal 27 Februari 2006
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Anggota Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu
di perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa
Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Anggota Muda atau Mahasiswa Islam
yang telah dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I (Basic Training).
Pasal 3
Anggota Kehormatan
a. Adalah orang yang berjasa
kepadaHMI.
b. Mekanisme penetapan Anggota Kehormatan
diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a. Setiap Mahasiswa Islam yang ingin
menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis
kesediaan mengikuti Anggaran dasar,Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan
/peraturan organisasi lainnya.
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat
(a) dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka
dinyatakan sebagai Anggota Muda.
c. Mahasiswa Islam yang telah
memenuhi syarat (a) dan/atau Anggota Muda HMI dapat mengikuti Latihan Kader I dan
setelah lulus dinyatakan Anggota Biasa HMI.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan Anggota Muda
berakhir 6 (enam) bulan sejak Maperca.
b. Masa keanggotaan Anggota Biasa adalah sejak
dinyatakan lulus LK I (Basic Training) hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya
masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.
c. Anggota Biasa yang habis masa
keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai
selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan
habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
d. Anggota Biasa yang melanjutkan studi ke
strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak
lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan
karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat c) maka masa keanggotaan
tidak diperpanjang lagi (berakhir).
e. Masa keanggotaan berakhir
apabila:
1. Telah berakhir masa keanggotaannya.
2. Meninggal dunia.
3. Mengundurkan diri.
4. Menjadi anggota Partai Politik.
5. Diberhentikan atau dipecat.
6. Tidak Terdaftar lagi di perguruan
tinggi sesuai dengan poin a sampai dengan d
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a. Anggota muda mempunyai hak bicara
dan hak partisipasi.
b. Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak
suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.
c. Anggota Kehormatan memiliki hak
mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota berkewajiban
menjaga nama baik HMI.
b. Setiap anggota berkewajiban menjalankan
Misi Organisasi.
c. Setiap anggota berkewajiban
menjunjung tinggi etika, soapan santun dan moralitas dalam berperilaku dan
menjalankan aktifitas organisasi.
d. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan
patuh kepada AD dan ART serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang
sesuai dengan AD dan ART.
e. Setiap anggota biasa berkewajiban
membayar uang pangkal dan iuran anggota.
f. Setiap anggota berkewajiban
menghormati symbol-simbol organisasi.
BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA
Pasal 8
a. Mutasi anggota adalah perpindahan
status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain.
b. Dalam keadaan tertentu, seorang anggota
HMI dapat memindahkan status keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain
atas persetujuan cabang asalnya.
c. Untuk memperoleh persetujuan dari
cabang asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis
untuk selanjutnya diberikan surat keterangan.
d. Mutasi anggota hanya dapat dilakukan
jika yang bersangkutan pindah studi dan/pindah domisili.
e. Apabila seorang anggota HMI studi
di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja cabang, maka ia harus
memilih salah satu cabang.
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a. Dalam keadaan tertentu anggota
HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus
Cabang.
b. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk
merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Ketentuan tentang jabatan seperti
dimaksud pada ayat (b) di atas diatur dalam ketentuan tersendiri.
d. Anggota HMI yang mempunyai kedudukan
pada organisasi lain di luar HMI, harus menyesuaikan tindakannya dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentusn organisasi
lainnya.
BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi Anggota
a. Sanksi adalah bentuk hukuman
sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang
melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan
nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan
hokum lainnya.
b. Sanksi dapat berupa teguran,
peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus
dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sanksi
dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGRES
Pasal 11
Status
a. Kongres merupakan musyawarah
utusan cabang-cabang.
b. Kongres memegang kekuasaan tertinggi
organisasi.
c. Kongres diadakan 2 (dua) tahun
sekali.
d. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat
diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (c).
e. Dalam keadaan luar bisa Kongres
dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan
sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh.
Pasal 12
Kekuasaan / Wewenang
a. Meminta laporan
pertanggungjawaban Pengurus Besar.
b. Menetapkan AD, ART, Pedoman-Pedoman
Pokok dan Pedoman Kerja Nasional.
c. Memilih Pengurus Besar dengan
jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formateur dan dua
mide formateur.
d. Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI)
e. Menetapkan calon-calon tempat
penyelenggaraan Kongres berikutnya.
f. Menetapkan dan mengesahkan
pembentukan dan pembubaran Badan Koordinasi (Badko).
Pasal 13
Tata Tertib
a. Peserta Kongres terdiri dari
Pengurus Besar (PB), Utusan/Peninjau Pengurus Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas
Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan (BPL), Badan Penelitian
Pengembangan (Balitbang), Badko, Anggota MPK PB HMI dan Undangan Pengurus
Besar HMI.
b. Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga
Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB
HMI dan Undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau.
c. Peserta Utusan (Cabang Penuh)
mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
d. Banyaknya utusan cabang dalam Kongres
dari jumlah Anggota Biasa Cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut
:
Sn = a.px-1
Di mana :
X adalah bilangan asli {1,2,3,4,…..}
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a = 150 (Seratus Lima Puluh)
p = Pembanding = 4 (empat)
x = Jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d
600 : 1
601 s/d
2.400 : 2
2.401 s/d 9.600 : 3
9.601 s/d 38.400 : 4
Dan seterusnya……………..
e. Jumlah peserta peninjau
ditetapkan oleh Pengurus Besar.
f. Pimpinan Sidang Kongres dipilih
dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g. Kongres baru dapat dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (Cabang Penuh).
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka
Kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
i. Setelah menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh Kongres maka PB HMI
dinyatakan Demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 14
Status
a. Konferensi Cabang (Konfercab)
merupakan musyawarah utusan komisariat.
b. Konfercab/muscab merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Cabang.
c. Bagi Cabang persiapan
diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab)
d. Konfercab/Muscab diselenggarakan satu
kali dalam setahun.
Pasal 15
Kekuasaan dan Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ) kepada Pengurus Cabang.
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus
Cabang.
c. Memilih Pengurus Cabang dengan
jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide
Formateur.
d. Memilih dan Menetapkan Majelis Pengawasan
dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK PC)
Pasal 16
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota
Cabang
a. Peserta Konfercab terdiri dari
Pengurus Cabang, Utusan/Peninjau Komisariat, Kohati Cabang, Badan Pengelola
Latihan, Lembaga Pengembangan Profesi, BALITBANG, Koordinator Komisariat
(Korkom), Anggota MPK PC dan undangan Pengurus cabang.
b. Pengurus Cabang adalah penanggung jawab
Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang; Komisariat Penuh adalah peserta utusan;
Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BALITBANG, Badan Pengelola
Latihan, Korkom, Komisariat Persiapan, MPK PC dan undangan Pengurus Cabang
adalah peserta peninjau.
c. Untuk Muscab, Pengurus Cabang
adalah penanggung jawab penyelenggara Muscab, anggota biasa adalah utusan,
Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan MPK PC dan
undangan Pengurus Cabang adalah peserta peninjau.
d. Peserta utusan (komisariat
penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta
peninjau mempunyai hak bicara.
e. Banyaknya utusan Komisariat dalam
Konfercab ditentukan dari jumlah Anggota Biasa dengan menggunakan rumus sebagai
berikut :
Sn = a.px-1
Di mana :
x adalah bilangan asli (1,2,3,4,……)
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a = 150 (seratus lima puluh)
p = Pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah Utusan
Jumlah Anggota Jumlah Utusan
50 s/d
149
: 1
150 s/d
449 : 2
450 s/d
1.349 : 3
1.350 s/d 4.049 : 4
4.05 s/d 12.149 : 5
12.150 s/d 36.449 : 6
Dan seterusnya ………………….
f. Pimpinan sidang Konfercab/Muscab
dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk
presidium
g. Konfercab/Muscab baru dapat
dinyatakan sah apabila di hadiri lebih dari separuh (50 % + 1) jumlah peserta
utusan Komisariat/Komisariat penuh
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka
Konfercab/Muscab diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
i. Setelah pengurus cabang
menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab dan dilakukan pembahasan
maka pengurus cabang dinyatakan demisioner
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 17
Status
a. Rapat Anggota Komisariat (RAK)
merupakan musyawarah Anggota Biasa Komisariat.
b. RAK dilaksanakan satu kali dalam satu
tahun.
Pasal 18
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ) kepada Pengurus Komisariat.
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus
Komisariat.
c. Memilih Pengurus Komisariat
dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide
Formateur.
d. Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK PK)
Pasal 19
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a. Peserta RAK terdiri dari Pengurus
Komisariat, Anggota biasa Komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, Anggota Muda,
Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat.
b. Pengurus Komisariat adalah penanggung
jawab penyelenggara RAK; Anggota Biasa adalah utusan; Anggota Muda, anggota MPK
PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak
suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan sidang RAK dipilih dari
peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e. RAK baru dapat dinyatakan sah
apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah (50% + 1) Anggota Biasa
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi,
maka RAK diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
g. Setelah pengurus Komisariat
menyampaikan LPJ di hadapan peserta RAK dan dilakukan pembahasan maka pengurus
Komisariat dinyatakan demisioner
B.STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 20
Status
a. Pengurus Besar (PB) adalah
Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b. Masa jabatan PB adalah dua tahun
terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PB demisioner.
Pasal 21
Personalia Pengurus Besar
a. Formasi Pengurus Besar
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara
Umum.
b. Formasi Pengurus Besar harus
mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
c. Yang dapat menjadi personalia
Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah
SWT
2. Dapat membaca Al
Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi
sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi
pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak menjadi
personalia Pengurus Besar untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua
Umum
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur
Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah
SWT
2. Dapat membaca Al
Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi
sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi
pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak sedang
diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani
maupun rohani
8. Ketika mencalonkan
diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang.
e. Selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk dan
Pengurus Besar Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
f. Apabila dalam jangka waktu telah
ditentukan dalam point e, formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan
karena meninggal dunia, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang
mendapat suara terbanyak.
g. Apabila Ketua Umum tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
h. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang
menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam
Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
i. Ketua Umum dapat diberhentikan
dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila memenuhi satu atau
lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan
publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar
Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi
syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
j. Pemberhentian Ketua Umum
dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Kongres hanya
dapat melalui:
1. Keputusan sidang
Pleno Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno
Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan
Rapat Harian Pengurus Besar yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.
2. Keputusan Sidang
Pleno Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui 50%+1
jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus
Besar apabila Ketua Umum diusulkan oleh minimal ½ jumlah Cabang penuh.
k. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda
tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi
Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI).
l. Ketua Umum dapat mengajukan
gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Pengawas dan
Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) selambat-lambatnya satu minggu
sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. Putusan Majelis Pengawas dan
Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) yang bersifat final dan mengikat
dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan
diterima.
m. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan
diri, Sekretaris Jendral Pengurus Besar secara otomatis menjadi Pejabat
Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan
Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar terdekat.
n. Bila Sekretaris Jendral tidak dapat
menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau
berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau
mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari
Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
o. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas
dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) dan untuk selanjutnya
mengundang sebahagian atau keseluruhan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus
Besar.
p. Rapat Harian Pengurus Besar untuk
memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum.
Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari
calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
q. Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat
Ketua Umum dilakukan oleh koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan
Mahasiswa Islam atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa
Islam yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Besar.
r. Ketua Umum dapat melakukan
Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Besar dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang
bersangkutan dala Rapata-rapat PB HMI
2. Realisasi program
kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3. Partisipasi yang
bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).
Pasal 22
Tugas dan Wewenang
a. Menggerakan organisasi
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Melaksanakan ketetapan-ketetapan
Kongres
c. Menyampaikan ketetapan dan
perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh aparat dan anggota
HMI
d. Melaksanakan Sidang Pleno Pengurus
Besar setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat Harian
Pengurus Besar minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung.
f. Melaksanakan Rapat Presidium
Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
g. Memfasilitasi Sidang Majelis
Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam dalam rangka menyiapkan draft
materi Kongres atau Sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa
Islam lainnya ketika diminta.
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
melalui kongres.
i. Mengesahkan dan melantik
pengurus Cabang dan pengurus Badko.
j. Meminta laporan kerja
pengurus Badko.
k. Mengawasi proses pelaksanaan Musyawarah
Daerah (Musda) di tingkat Badko.
l. Menaikkan dan menurunkan
status cabang berdasarkan evaluasi perkembangan cabang melalui Badko.
m. Mengesahkan pemekaran Cabang berdasarkan
rekomendasi Konfercab Induk dan menetapkan pembentukan Cabang Persiapan
berdasarkan usulan Musyawarah Daerah (Musda) Badko.
n. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi
di tingkatan pengurus cabang, jika dianggap Badko tidak mampu menyelesaikan dan
atau Badko merekomendasikan penyelesaiannya melalui Pengurus Besar
o. Memberikan sanksi dan merehabilitasi
secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN V
BADAN KOORDINASI
Pasal 23
Status
a. Badan Koordinasi (Badko) HMI
adalah badan pembantu Pengurus Besar.
b. Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir
HMI cabang dibawah koordinasinya.
c. Masa jabatan Pengurus Badko
disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar
Pasal 24
Personalia Pengurus Badko
a. Formasi Pengurus Badko
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara
Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah
SWT
2. Dapat membaca Al
Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi
sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi
pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak menjadi
personalia Pengurus Badko untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua
Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua
Umum/Formateur Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah
SWT
2. Dapat membaca Al
Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi
sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi
pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak sedang
diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani
maupun rohani.
8. Berwawasan keilmuan
yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya tulis
ilmiah.
9. Ketika mencalonkan
diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang.
d. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah Musda, personalia Pengurus Badko sudah dibentuk dan Pengurus Badko
Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang
menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam
Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan
dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih
hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan
publik atas nama Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar
Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi
syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan
pejabat Ketua Umum sebelum Musda hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan sidang
Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno
Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat
Harian Pengurus Badko yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Badko.
2. Sidang Pleno Pengurus
Badko yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Badko
apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah jumlah Cabang
penuh.
i. Usulan pemberhentian
Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi
disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Besar
j. Ketua Umum dapat mengajukan
gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar
selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua
minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat
Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat sementara Ketua Umum
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Cabang dab
Pengurus Besar.
m. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Badko dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang
bersangkutan dalam Rapat-rapat Pengurus Badko
2. Realisasi program
kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3. Partisipasi yang
bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).
Pasal 25
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b. Mewakili Pengurus Besar dalam mengawasi
proses Konfrensi/Musyawarah ditingkat cabang.
c. Mewakili Pengurus Besar
menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan
keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar. Dan apabila Badko tidak mampu
menyelesaikan persoalan internal diwilayahnya, maka dilaporkan ke Pengurus
Besar untuk menyelesaikan dan secepat mungkin menjalankan hasil keputusan
Pengurus Besar.
d. Melaksanakan segala ketetapan
Musyawarah Daerah (Musda)
e. Melaksanakan Sidang Pleno setiap
semester.
f. Membantu menyiapkan draft materi
Kongres.
g. Mengkoordinir dan mengawasi
kegiatan Cabang dalam wilayah koordinasinya.
h. Meminta laporan perkembangan
Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya.
i. Menyampaikan laporan kerja
pengurus setiap semester kepada Pengurus Besar.
j. Menyelenggarakan Musda
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
k. Memberikan laporan pertanggungjawaban
kepada Musda
l. Melaksanakan LK III minimal
1 tahun sekali.
Pasal 26
Musyawarah daerah
a. Musyawarah daerah (Musda) adalah
Musyawarah utusan Cabang-Cabang yang ada dalam wilayah koordinasi Badko.
b. Penyelenggaraan Musda
selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan setelah Kongres.
c. Apabila ayat b tidak terpenuhi maka
PB HMI menunjuk carateker untuk melakukan MUSDA.
d. Kekuasaan dan wewenang Musda adalah
menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua Umum/Formateur Badko
maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan
memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua
Umum/Formateur.
e. Tata Tertib Musda disesuaikan
dengan pasal 13 ART.
Pasal 27
Pembentukan Badan Koordinasi
a. Pembentukan Badko
direkomendasikan di Kongres dan disahkan di pleno 1 PB HMI
b. Satu Badan Koordinasi mengkoordinir
minimal 5 (lima) Cabang Penuh.
BAGIAN VI
C A B A N G
Pasal 28
Status
a. Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota
Besar atau ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
b. Diluar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota
Negara atau Kota Besar lainnya di negara tersebut yang terdapat mahasiswa
muslim.
c. Masa jabatan pengurus cabang
adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus
demisioner.
Pasal 29
Personalia Pengurus Cabang
a. Formasi Pengurus Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara
Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah
SWT
2. Dapat membaca Al
Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi
sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi
Pengurus Komisariat, Pengurus Koordinator Komisariat, dan/atau Pengurus Cabang.
6. Tidak menjadi
personalia Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua
Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua
Umum/Formateur Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah
SWT
2. Dapat membaca Al
Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi
sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi
pengurus Komisariat, Korkom dan/atau Pengurus Cabang
6. Tidak sedang
diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani
maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan
yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
9. Ketika mencalonkan
diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
d. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah KONFERCAB/MUSCAB, personalia Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan
Pengurus Cabang Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila dalam jangka waktu telah
ditentukan dalam point d, formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan
karena meninggal dunia, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang
mendapat suara terbanyak.
f. Apabila Ketua Umum tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
g. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang
menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam
Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau
lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan
publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar
Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi
syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 29 ayat c.
i. Pemberhentian Ketua Umum
dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab
hanya dapat melalui:
1. Keputusan sidang
Pleno Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno
Pengurus cabang.
2. Usulan pemberhentian
Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang
yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau minimal ½ jumlah
Komisariat penuh
j. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada
Pengurus Badko
k. Ketua Umum dapat
mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepadaPengurus
Badko selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di
tetapkan. keputusan Pengurus Badko dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak
pengajuan gugatan pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas
keputusan Pengurus Badko maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus
Besar selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Badko ditetapkan.
Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu
sejak gugatan ulang diterima.
l. Dalam hal
Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang
secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat
dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus
Cabang terdekat.
m. Bila Sekretaris Umum tidak dapat
menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau
berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau
mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari
Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
n. Sebelum diadakan
Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat
Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum
kepada Badko dan menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus cabang.
o. Rapat Harian Pengurus
Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat
Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau
pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum,
dan Ketua Bidang.
p. Pengambilan Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus Besar, dan/atau Pengurus
Badko yang di tunjuk untuk itu.
q. Ketua Umum dapat
melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus
Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang
bersangkutan dalam rapat – rapat HMI Cabang.
2. Realisasi program kerja
di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3. Partisipasi yang
bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).
4. Memperhatikan hasil
sidang pleno dan rekomendasi MPK PC
Pasal 30
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil
ketetapan Konferensi/Musyawarah Cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi
lainnya yang diberikan Pengurus Besar atau Pengurus Badko.
b. Menetapkan dan mengesahkan pendirian
KORKOM.
c. Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom)
bila diperlukan dan mengesahkan kepengurusannya.
d. Mengesahkan Pengurus Komisariat dan
Badan Khusus di tingkat cabang.
e. Membentuk dan mengembangkan
badan-badan khusus.
f. Melaksanakan sidang pleno
sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu
periode berlangsung.
g. Melaksanakan Rapat Harian
Pengurus Cabang minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
h. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus
Cabang minimal satu kali dalam sebulan.
i. Menyampaikan laporan kerja
kepengurusan dan database anggota 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Besar
melalui Pengurus Badko.
j. Memilih dan mengesahkan 1
(satu) orang Formateur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang Mide Formateur dari 3
(tiga) calon anggota Formateur Korkom yang dihasilkan dari Musyawarah
Komisariat dengan memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan susunan
Pengurus Korkom Formateur Ketua Umum Korkom.
k. Mengusulkan pembentukan dan pemekaran
cabang melalui Musyawarah Daerah.
l. Menyelenggarakan
Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.
m. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Anggota Biasa melalui Konferensi/Musyawarah Anggota cabang.
Pasal 31
Pendirian dan Pemekaran Cabang
a. Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh 200 (dua ratus)
orang anggota biasa kepada Pengurus Badko setempat yang selanjutnya diteruskan
kepada Pengurus Besar.
b. Di luar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan sekurang-kurangnya 15
(lima belas) orang anggota bisa langsung kepada Pengurus Besar.
c. Usulan disampaikan secara
tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
d. Pengurus Besar dalam mengesahkan Cabang
Persiapan menjadi Cabang Penuh harus meneliti keaslian dokumen pendukung,
mempertimbangkan potensi anggota di daerah setempat, dan potensi-potensi
lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Cabang tersebut
bila disahkan dengan mempertimbangkan pendapat dari Badko dalam forum pleno PB
HMI.
e. Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang
Persiapan, mempunyai minimal 300 (tiga ratus puluh) anggota biasa dan mampu
melaksanakan minimal 2 (dua) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan
Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko setempat, memiliki
Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif
serta direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat disahkan menjadi Cabang
Penuh.
f. Di luar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang
Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh pulh lima) anggota biasa dan mampu
melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan
Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, memiliki Badan
Pengelola Latihan dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
g. Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih
Cabang Penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki
minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola
Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif,
direkomendasikan dalam konferensi Cabang asal dan disetujui dalam Musyawarah
Badko setempat, serta tidak dalam satu wilayah administrative Kabupaten/Kota.
h. Di luar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih
Cabang Penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki
minimal 25 (dua puluh lima) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan
direkomendasikan konferensi Cabang asal.
i. Dalam mengesahkan pemekaran
Cabang Penuh, Pengurus Besar harus mempertimbangkantingkat dinamika Cabang
penuh hasil pemekaran, daya dukung daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang hasil
pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas
Cabang hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan
Cabang.
j. Untuk pemekaran Cabang
Penuh yang berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau lebih Cabang penuh yang
telah dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administrative kota bila
memiliki potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang
kesinambungan Cabang lainnya yang tinggi.
Pasal 32
Penurunan Status dan Pembubaran Cabang
a. Cabang Penuh dapat diturunkan
statusnya menjadi Cabang Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal
berikut :
1. Memiliki anggota
biasa kurang dari 300 (tiga ratus) orang (dalam NKRI) yang tersebar dalam 3
(tiga) komisariat dan/ atau lebih serta 25 (dua puluh lima) orang (di luar
NKRI).
2. Tidak lagi memiliki
salah satu atau keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1 (satu) Lembaga
Pengembangan Profesi.
3. Dalam satu periode
kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya selama 18
(delapan belas) bulan.
4. Tidak melaksanakan
Latihan Kader II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan
berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan Kader I dalam 2
(dua) periode kepengurusan berturut-turut.
5. Tidak melaksanakan
Sidang Pleno minimal 4 (empat) kali selama 2 (dua) peride kepengurusan
berturut-turut atau Rapat Harian dan Rapat Presidium minimal 20 (dua puluh)
kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Cabang Persiapan dan Cabang
Penuh Yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak
dapat meningkatkan statusnya menjadi Cabang Penuh maka Cabang tersebut
dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.
BAGIAN VII
KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 33
Status
a. Koordinator Komisariat (korkom)
adalah instansi pembantu Pengurus Cabang.
b. Pada perguruan tinggi yang dianggap
perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk mengkoordinir beberapa
Komisariat.
c. Masa jabatan Pengurus Korkom
disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
Pasal 34
Personalia Pengurus Korkom
a. Formasi Pengurus Korkom sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Korkom
adalah:
1 Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5 Pernah menjadi pengurus Komisariat.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Korkom
untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur
Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan
Kader II
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya
karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan
memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
9. Ketika mencalonkan diri, mendapat
rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
d. Selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus Korkom
harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang Demisioner sudah mengadakan serah
terima jabatan.
e. Apabila dalam
jangka waktu telah ditentukan dalam point d, formateur tidak dapat menyusun
komposisi kepengurusan karena meninggal dunia, maka formateur dialihkan kepada
mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat
Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat
Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah Koordinator Komisariat apabila memenuhi
satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom
yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16
dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur
Anggaran Rumah Tangga pasal 34 ayat c.
h. Pemberhentian Ketua Umum Korkom dan
pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat melalui:
1. Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang
disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Harian Pengurus cabang.
2. Rapat Harian Pengurus Cabang hanya membahas
usulan pemberhentian Ketua Umum Korkom yang diusulkan oleh minimal ½ jumlah
komisariat di wilayah Korkom tersebut atau ½ jumlah Pengurus Cabang atau 2/3
jumlah Pengurus Korkom.
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda
tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Cabang dan Komisariat.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan
pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya
di tetapkan. keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu
sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan
atas keputusan Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada
Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus cabang
ditetapkan. Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling
lambat 2 minggu sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Korkom secara otomatis menjadi Pejabat
Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan
Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Cabang, Sekertaris Umum Korkom selaku Pejabat Sementara Ketua Umum
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Komisariat dan
Pengurus Cabang.
m. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Korkom dengan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dala
Rapat-rapat Pengurus Korkom
2. Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 35
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah organisasi di
wilayahnya.
b. Mewakili Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan
intern di wilayah koordinasinya dan berkonsultasi serta berkoordinasi dengan
Pengurus Cabang.
c. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan
Musyawarah Komisariat.
d. Menyampaikan laporan kerja di Sidang
Pleno Pengurus Cabangdan di waktu lain ketika diminta Pengurus Cabang.
e. Membantu menyiapkan draf materi
Konferensi Cabang.
f. Mengkoordinir dan mengawasi
kegiatan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
g. Meminta laporan Komisariat dalam
wilayah koordinasinya.
h. Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat
selambat-lambatnya dua bulan setelah Konferensi Cabang.
i. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian Pengurus Cabang
selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan menyampaikan
laporan kerja selama periode kepengurusan di Musyawarah komisariat.
j. Mengusulkan kenaikan dan
penurunan status Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan evaluasi
perkembangan Komisariat.
k. Mengusulkan kepada Pengurus Cabang pembentukan
Komisariat Persiapan.
Pasal 36
Musyawarah Komisariat
a. Musyawarah Komisariat (Muskom)
adalah musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada dalam wilayah
koordinasi Korkom.
b. Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya
2 bulan setelah Konferensi Cabang.
c. Kekuasaan dan wewenang Muskom
adalah menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom, program kerja, mengusulkan
pemekaran Komisariat serta Rekomendasi Internal dan Eksternal Korkom dan
memilih calon-calon Formateur Korkom sebanyak 3 orang dan diusulkan kepada
Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 3 orang dandiusulkan kepada Pengurus
Cabang untuk dipilih dan disahkan 1 orang sebagai Formateur dan 2 orang sebagai
mide Formateur dengan memperhatikan suara terbanyak.
d. Tata Tertib Muskom disesuaikan dengan
pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.
BAGIAN VII
KOMISARIAT
Pasal 37
Status
a. Komisariat merupakan satu
kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk disatu perguruan tinggi atau
satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah
satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan setelah Pengurus
Demisioner.
c. Setelah satu tahun berdirinya
dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta
syarat-syarat berdirinya Komisariat Penuh telah dipenuhi, maka dapat mengajukan
permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat Penuh
dengan rekomendasi Korkom.
d. Dalam hal tidak terdapat Korkom
pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.
Pasal 38
Personalia Pengurus Komisariat
a. Formasi Pengurus komisariat
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara
Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Komisariat adalah:
1 Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I
minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5. Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat
untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur
Pengurus Komisariat adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan
Kader I minimal 1 tahun.
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat
6. Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan
memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
d Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah
dibentuk dan Pengurus Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan
formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia,
maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
f. Apabila
Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat
ketua umum.
g. Yang dimaksud dengan
tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat
Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat
Ketua Umum sebelum Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih
hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus
Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16
dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur
Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat c.
i. Pemberhentian Ketua Umum dan
pengangkatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat melalui:
1. Keputusan Rapat Harian Pengurus
Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Harian Pengurus
Komisariat.
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan) dan
tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Cabang.
3. Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat
diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh
minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan
pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang
selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling
lambat 2 minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat terdekat.
l. Bila Sekretaris Umum tidak dapat
menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau
berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya
Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua
Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota hingga dipilih, diangkat
dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat
yang terdekat.
m. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus komisariat
untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan
mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Pengurus Cabang dan menjadi
saksi dalam rapat harian Pengurus Komisariat.
n. Rapat Harian Pengurus Komisariat untuk
memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum.
Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari
calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum
dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang.
p. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Komisariat dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dala
Rapat-rapat Pengurus Komisariat
2. Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 39
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil Rapat
Anggota Komisariat dan ketentuan/kebijakan organisasi lainnya dan diberikan
oleh Pengurus Cabang.
b. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan
Khusus.
c. Melaksanakan Rapat Harian
Pengurus Komisariat minimal satu bulan 1 (satu) kali.
d. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus
Komisariat minimal 1 dalam seminggu.
e. Menyampaikan laporan kerja
pengurus 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 40
Pendirian dan Pemekaran Komisariat
a. Pendirian Komisariat Persiapan
dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) Anggota Biasa
dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari satu perguruan
tinggi langsung kepada Pengurus Cabang atau melelui Pengurus Korkom yang
selanjutnya dibicarakan dalam sidang Pleno Pengurus Cabang.
b. Usulan disampaikan secara tertulis
disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
c. Pengurus Cabang dalam mengesahkan
Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung,
mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi, dan potensi-potensi
lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Komisariat
tersebut bila dibentuk.
d. Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu)
tahun disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal 50 (lima puluh)
anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan
2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan Cabang/Korkom setempat,
serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan menjadi Komisariat Penuh
di Sidang Pleno Pengurus Cabang.
e. Dalam mengesahkan pemekaran
Komisariat Penuh, Pengurus Cabang harus mempertimbangkan tingkat dinamika Komisariat
penuh hasil pemekaran, daya dukung fakultas/perguruan tinggi tempat
kedudukan Komisariat-Komisariat hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi
pembiayaan untuk menunjang aktifitas Komisariat hasil pemekaran, dan
potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Komisariat.
f. Pemekaran Komisariat Penuh dapat
dimekarkan menjadi dua atau lebih Komisariat penuh apabila masing-masing
Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50 (lima puluh) Anggota
Biasa.
Pasal 41
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
a. Komisariat Penuh dapat diturunkan statusnya
menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal
berikut :
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 50
(lima puluh) orang.
2. Dalam satu periode kepengurusan tidak
melaksanakan Rapat Anggota Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan
belas) bulan.
3. Tidak melaksanakan Latihan Kader I
sebanyak 2 kali dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut atau tidak
melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut.
4. Tidak melaksanakan Rapat Harian minimal
1o (sepuluh) kali selama 2 periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat
Presidium minimal 30 (tiga puluh) kali 2 periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Komisariat penuh yang diturunkan menjadi
Komisariat Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan
statusnya menjadi Komisariat Penuh maka Komisariat tersebut dinyatakan bubar
melalui keputusan pengurus cabang.
C. MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
BAGIAN IX
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI HIMPUNAN MAHASISWA
ISLAM
Pasal 42
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis
Pengawas Dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam adalah Majelis Pengawas Dan
Konsultasi HMI disemua tingkatan.
b. Majelis Pengawas Dan
Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam berfungsi melakukan pengawasan terhadap
kinerja Pengurus Besar dalam melaksanakanAD/ART dan aturan dibawahnya dan
memberikan penilaian konstitusional bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional
di tingkat Pengurus Besar.
c. Anggota Majelis
Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar berjumlah 15 (lima belas) orang dipilih
dan ditetapkan oleh peserta Kongres.
d. Anggota Majelis
Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar adalah alumni HMI yang memenuhi syarat
sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah
SWT.
2. Dapat membaca Al
Qur`an.
3. Tidak sedang dijatuhi
sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah menjadi
Presidium Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
6. Sehat secara jasmani.
7. Berwawasan keilmuan
yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya tulis
ilmiah.
8. Tidak menjadi anggota
MPK HMI untuk yang kedua kalinya.
9. Ketika mencalonkan
mendapat rekomendasi dari 5 (lima) Cabang Penuh.
10. Sanggup mengikuti rapat-rapat dan sidang
anggota MPK HMI.
e. Masa jabatan
Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun di mulainya
sejak terbentuknya di Kongres dan berakhir di Kongres berikutnya.
f. Apabila salah
satu anggota MPK meninggal, mengundurkan diri, maka akan diganti dengan calon
MPK HMI dengan nomor urut berikutnya dan dipilih berdasarkan pengurus setempat
berdasarkan suara terbanyak.
g. Apabila hasil
pengawasan dan putusan MPK HMI tidak dijalankan maka MPK HMI memanggil Ketua
Umum PB HMI untuk dimintai keterangan. keterangan yang diperoleh selanjutnya
dijadikan bahan oleh MPK PB HMI untuk diberikan penilaian dengan berpedoman
pada AD/ART HMI.
Pasal 43
Tugas dan Wewenang MPK HMI
a. Menjaga
tegaknya AD/ART HMI di semua tingkatan.
b. Menyampaikan hasil
pengawasannya dalam Sidang MPK HMI kemudian disampaikan dalam Pleno Pengurus Besar
dalam Kongres.
c. Mengawasi
pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar.
d. Memberikan masukan
dan saran kepada Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan
ketetapan-ketetapan Kongres baik diminta maupun tidak diminta.
e. Menyampaikan
hasil pengawasannya dalam Sidang Pleno Pengurus Besar.
f. menyiapkan
draft materi Kongres.
g. Memberikan
putusan final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan anggota
biasa dan struktur organisasi lainnya.
Pasal 44
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK HMI
a. Struktur MPK
HMI terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan komisi-komisi.
b. Koordinator, dan
ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota MPK HMI dalam rapat MPK HMI.
c. Komisi-komisi
ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar dan di pimpin oleh
seorang ketua komisi yang di pilih dari dan oleh anggota komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, MPK HMI difasilitasi oleh Pengurus Besar.
e. MPK PB
bersidang sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPK HMI
dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PB dan dipimpin oleh
Koordinator MPK HMI.
g. Putusan MPK HMI
diambil secara musyarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat di ambil
melalui suara terbanyak (50%+1).
BAGIAN X
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS CABANG
Pasal 45
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Cabang adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat
Pengurus Cabang.
b. Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berfungsi melakukan pengawasan terhadap
kinerja Pengurus Cabang dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya,
Keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko dan hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c. Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang.
d. Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi
syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah
SWT.
2. Dapat membaca
Al Qur’an.
3. Tidak pernah dijatuhi
sangsi organisasi karena melanggar AD/ART.