Pages

Subscribe:

Kamis, 21 Februari 2013

CARA PANDANG TERHADAP BEBAN HIDUP


Bukan Berat Beban yang membuat kita Stress, tetapi lamanya kita memikul
beban tersebut.
Pada saat memberikan kuliah tentang Manajemen Stress, Stephen Covey
mengangkat segelas air dan bertanya kepada para siswanya:

“Seberapa berat menurut anda kira segelas air ini?”

Para siswa menjawab mulai dari 200 gr sampai 500 gr. “Ini bukanlah masalah
berat absolutnya, tapi tergantung berapa lama anda memegangnya. ” kata Covey.

“Jika saya memegangnya selama 1 menit, tidak ada masalah. Jika saya
memegangnya selama 1 jam, lengan kanan saya akan sakit.

Dan jika saya memegangnya selama 1 hari penuh, mungkin anda
harus memanggilkan ambulans untuk saya. Beratnya sebenarnya sama, tapi
semakin lama saya memegangnya, maka bebannya akan semakin berat.”

“Jika kita membawa beban kita terus menerus, lambat laun kita tidak akan
mampu membawanya lagi.

Beban itu akan meningkat beratnya.” lanjut Covey. “Apa yang
harus kita lakukan adalah meletakkan gelas tersebut, istirahat sejenak

sebelum mengangkatnya lagi”. Kita harus meninggalkan beban kita secara periodik,

agar kita dapat lebih segar dan mampu membawanya lagi.

Jadi sebelum pulang ke rumah dari pekerjaan sore ini, tinggalkan beban
pekerjaan. Jangan bawa pulang. Beban itu dapat diambil lagi besok. Apapun beban yang ada
dipundak anda hari ini, coba tinggalkan sejenak jika bisa.

Setelah beristirahat nanti dapat diambil lagi.

Hidup ini singkat, jadi cobalah menikmatinya dan memanfaatkannya. ..!! Hal
terindah dan terbaik di dunia ini tak dapat dilihat, atau disentuh, tapi dapat dirasakan jauh
di relung hati kita…

Kamis, 27 Desember 2012

Agama dan Pencarian Tuhan

Tiada sikap yang lebih baik dan mulya, sebagai hamba Allah yang bertauhid, cepat atau lambat pasti berjumpa denganNya kecuali langkah takwa menyertai kita, dimanapun kapanpun dan insyaAllah dalam kondisi bagaimanapun.

Shalawat dan salam sejahtera senantiasa kita limpahkan bagi hamba pilihan Allah Rosulullah SAW, yang berhasil mendobrak dinding pemisah, antara bangsa barat dengan bangsa timur, bangsa arab dan bangsa azam, antara kulit hitam dan kulit putih.

Islam adalah agama yang tidak terikat oleh teritorial geografis.  Islam adalah agama yang tidak terikat oleh suku, bangsa, etnis, rasis, nasionalisme. Islam adalah agama yang tidak terikat oleh ideologi apapun, apalagi ideologi materialistis, atau ideologi kepentingan. Bahkan Islam agama yang tidak terikat pada yang sekedar darah keturunan, yang mengikat Islam hanya Allah dan Rosul-Nya.

Maka yang paling mulya diantara hamba-hamba Allah bukan siapa yang bicara atau yang mendengar, bukan siapa yang tua atau yang muda. Tetapi siapa diantara kita yang paling pandai, paling pintar, paling tekun mendekatkan diri kepadaNya.

Inna Akramakum indallahi Atqakum.

Sesungguhnya yang paling mulya diantara hamba-hambaku adalah siapa diantara mereka yang paling bertaqwa. Taqwa adalah penilaian yang paling obyektif.

Rosulullah bersabda; Aqisu min ummati aksarhum zikral maut, wa asyaddu isti’dadan lahu.

Yang paling cerdas, yang paling pintar, yang paling mulya diantara umatku adalah siapa di antara mereka yang paling banyak ingat mati, dan mempersiapkan hidup setelah mati.

Para profesor berkata, semakin maju zaman, semakin tinggi tingkat peradaban dan kebudayaan umat manusia. Semakin luas otoritas intelektual manusia, lambat laun tapi pasti dengan pastipula manusia berlomba-lomba meninggalkan agamanya masing-masing.

Ada dua faktor yang melatarbelakangi  fenomena yang sangat agresif ini. Yang pertama, Mereka menganggap bahwa agama sudah tidak sanggup menjawab kebutuhan manusia dan tidak lagi sesuai dengan zaman. Akibatnya, mereka mencari solusi dan alternatif lain yang dapat menjawab problemanya, sehingga sengaja  tidak sengaja, sadar tidak sadar, lahirlah agama baru atau memang mereka melahirkan agama baru itu. Materialisme, sekularisme, hedonisme, dalam teks agama nabi; hubbu ad-dunya wa karahiatul maut. Cinta dunia yang serba serbi berlebihan akibatnya mereka takut mati.

Disisi lain mereka menjadikan agama hanyalah mitos-mitos lama, cerita-cerita sakral. Kalaupun yang dihidupkan dari agama, yang hidup adalah ritual rutinitas, bukan ritual yang berkualitas. Boleh jadi, Allahu Akbar diatas hamparan sajadah, Allahuakbar di Musholla, Allahuakbar di Masjid. Tetapi di kantor, di hotel, di lapangan nafsuakbar. Di mulutnya bertasbih, bertahmid, bertakbir, bersholawat. Tetapi dari mulutnya inilah ia berbohong, menipu, gibah, fitnah.  Lagi sholat ia tutup auratnya sopan rapi dan mulya, sehingga mudah dikenal oleh para penghuni langit dan bumi. dan Allah abadikan dalam surah al-Ahzab; Dzalika adna an yu’rofna fala yu’dzaina.

Mereka mudah dikenal sebagai wanita mukminat dan tidak mudah diganggu. Tapi seribu kali sayang, walaupun berikrar dalam sholatnya tunduk patuh pada perintah Allah, seusai sholat pakaian sopan santun mulya itu kembali ditanggalkan, digantikan pakaian serba-serbi transparan.

Kedua, Mereka menyatakan my braind is my God, otakku adalah Tuhanku. Dengan kemampuan otak, olah otak, melahirkan ilmu pengetahuan. Saince, dari saince melahirkan teknologi, dengan teknologi segala urusan manusia akan dapat dicapai dengan segala kemudahan.

Maka saat itu manusia tidak lagi membutuhkan agama, bahkan titik kulminasinya mereka menganggap; bukanlah Tuhan yang menciptakan manusia, tetapi manusialah yang mengada-adakan Tuhan alias manusia yang menciptakan Tuhan. Dengan alibi yang sangat nakal, ia bertanya; kalau memang Tuhan itu ada lalu dimana adanya? Kalau memang Tuhan itu ada kapan adanya? Telor ayamkah dulu atau ayam dulu? Kalau memang Tuhan itu ada bagaimana wujudnya?

Maka tidak mustahil ada agama yang mewujudkan Tuhan dalam bentuk benda-benda, hewan, manusia. Heh, sangat unikkan! Tuhan dipersonifikasikan dalam bentuk manusia. Baik! kalau memang alam raya ini ciptaan Tuhan, dan itu menjadi alasan semua agama, lalu siapa yang menciptakan Tuhan?

Pertanyaan-pertanyaan yang amat nakal ini kita akan jawab dalam mudzakarah kita ini.

Dari dua pernyataan ini melahirkan dua pertanyaan. Pertama, apakah semua agama tidak sanggup menyokong kebutuhan umat manusia dan tidak lagi sesuai dengan zaman? sebagaimana Karl Marx berkata, “semua agama adalah candu”.

Padahal tesis Karl Marx hanya kepada satu agama, dari kegagalan agama gerejani di kala itu. Masih ingat, tirani intelektual? Birjano Cover  Nicus, Galileo adalah tumbal dari tirani intelektual  itu. Kaum gerejani kala itu beranggapan bumi sentris, padahal hasil penelitian membuktikan matahari sentris.  Ambivalensi  antara paham gerejani dengan para ilmuan ini, tetapi karena gerejani kala itu berkuasa, mereka dihukum bahkan dieksekusi dengan dibakar secara hidup-hidup.

Kemudian tirani ekonomi, dimana jamaah diharuskan membayar sebagian hartanya untuk kepentingan Tuhan bapak diatas sana, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi kaum gerejani. Kemudian yang paling menyakitkan adalah tirani kepercayaan dengan dokma licensi pengampunan dosa oleh Paus. Seperti apapun dosa manusia, akan dapat diampuni, asal mampu membayar. Atas nama fulan bin fulan, bahwa dosa-dosanya diampuni, masa lalu, masa kini dan masa akan datang, dan akan duduk berdampingan dengan Tuhan bapak sana.

Justru doktrin yang terakhir ini, yang menjadi pangkal aroganisme kebrutalan, semakin berani orang melakukan pelanggaran-pelanggaran agama, toh nanti diampuni oleh Tuhan. Semakin berani orang merampok, toh tinggal dibayar. Semakin berani orang korupsi, toh akan beres dengan duit.  Yang baik menjadi jahat, yang jahat semakin menjadi-jadi jahatnya.

Karl Marx kecewa, lalu menarik kesimpulan dengan emosional, “agama tak ubahnya seperti tirani, penjara kehidupan”. Lalu dengan terpopoh-popoh menyatakan, “semua agama adalah candu”.

Baik! kalau Karl Marx menyatakan semua agama adalah candu, berarti Karl Marx berkata, “semua yang berkaki empat adalah kerbau”. Padahal, tidak hanya kerbau yang berkaki empat, anjing, kucingpun berkaki empat. Berarti pasti, ada satu kebenaran mutlak diantara kebenaran nisbi. Yang mana? Justru masalah ini yang kita bahas pada mudzkarah ini.

Pertanyaan yang kedua, manusia yang bagaimana yang pantas beragama? Apakah manusia kalau sudah cerdas, tidak lagi membutuhkan agama? Dalam artian lain, agama hanya milik orang-orang bodoh, orang-orang terbelakang. Lalu kesan agama adalah kesan keterbelakangan, kesan kampungan.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini diperlukan pengkajian secara obyektif, bukan subyektif. Rasional, bukan emosional. Bahasan otak, bukan hati. Mengapa? Jika pengkajiannya berdasarkan subyektif, emosional atau hati. Maka hasilnya adalah nisbi, rerlatif dan semu, alias kebenaran yang terbatas.

Semua agama benar, menurut kepercayaan dan keyakinan masing-masing adalah benar, tidak salah. Karena menurut kepercayaannya masing-masing, hasilnya relatif. Tetapi kalau dikaji secara rasional obyektif, tidak mungkin semua agama benar. Pasti ada kebenaran mutlak diantara kebenaran nisbi, pasti ada kebenaran obyektif, umum diantara kebenaran subyektif yang terbatas.

Baik, kita mulai pengkajian obyektifitas ini dengan mencari jawaban syarat-syarat Tuhan. Jika Tuhannya benar, agamanya benar.

Pertama, Teori Relatifitas Einsten yang terbatas pada empat dimensi; ruang, waktu, daya dan guna. Selama terbatas oleh empat dimensi ini, maka selama itu disebut alam raya. Berarti syarat Tuhan yang pertama, mutlak tidak terbatas. Dan relatifitas inilah menjawab pertanyaan-pertanyaan nakal tadi; dimana, kapan, bagaimana, siapa yang menciptakan Tuhan?

Kalau ada yang bertanya dimana? Berarti terbatas oleh dimensi tempat, dan itu bagian dari alam, Tuhan tidak terbatas dimensi tempat. Kapan? Itu terbatas dimensi waktu. Bagaimana? Terbatas dimensi wujud dan guna. Lalu siapa yang menciptakan Tuhan? Teori ini mengajarkan jawabannya adalah Tuhan, yang menciptakan Tuhan adalah Tuhan, asal jawabannya Tuhan pasti berhenti pada kata Tuhan atau dihentikan oleh Tuhan.

Berarti teori relatifitas menyatakan, Tuhan mutlak tidak terbatas, hanya alamlah yang terbatas.

Kedua, Teori Non Otomatik. Bahwa di muka bumi ini tidak ada yang otomatis, atau terjadi dengan sendirinya, bim salabim abra kadabra like magic show. Dibalik wayang pasti ada dalang, dibalik film pasti ada sutradara, dibalik permainan pasti ada pemain.  Dibalik ciptaan pasti ada pencipta.  Maka mungkinkah rotasi, evolusi alam yang menakjubkan para kosmolog, sehingga melahirkan ilmu pasti ruang angkasa kosmologi, itu terjadi dengan sendirinya?

Maka teori non otomatik ini menjelaskan, bahwa adanya pencipta alam raya ini, berarti Tuhan sebagai pencipta. Maka dengan mudah teori non otomatik ini menjatuhkan teori atheis yang menyatakan Tuhan itu tidak ada. Sebenarnya ia sudah bertuhan, bertuhan akalnya ketika menyatakan Tuhan itu tidak ada, itulah yang menjadi Tuhannya.

Ketiga, Teori The Most atau paling, ter. Tinggi, Paling tinggi, tertinggi. Kuasa, paling kuasa, terkuasa. Mulya, paling mulya, termulya, hanya satu. Satu dalam artian Tuhan, Tuhan itu hanya satu, tidak dua, tidak tiga apalagi multi Tuhan. Kemudian satu dalam artian kebenaran,  yang benar itu hanya satu semuanya salah. Pasti ada satu kebenaran obyektif di antara kebenaran subyektif. Pasti ada emas diantara timah, tembaga dan besi. Pasti ada mutiara disela-sela lumpur. Pasti ada Tuhan diantara hantu-hantu. Pasti ada agama diantara gama-gama.

Kemudian yang keempat, Teori Super Nature Power. Adanya kekuatan dahsyat dibalik nature, kekuatan metafisik yang luar biasa. Contoh yang sederhana adalah ruh, yang ada pada tubuh kita. Dan ruh adalah bion yang hidup, justru jasad ini adalah bion yang mati. Mayat, bermata bertelinga berkaki tapi tidak dapat berbuat apa-apa. Karena ruhnya sudah tidak ada. Berarti ruh adalah bion yang hidup, dan sampai detik ini tidak seorang profesorpun, apalagi yang awam berhasil mendeteksi daripada ruh.

Dari empat teori ini silahkan cari kitab yang dianggap suci oleh umatnya. Jika kitab itu mengandung empat teori ini, maka kitab suci itu benar-benar suci.

Baik! mungkin kita akan kehabisan waktu untuk mencari kitab-kitab suci. Jangankan kitab suci yang lain, kitab suci sendiri saja jarang kita sentuh. Kalau tidak percaya silahkan saja datang ke rumah setiap orang Islam. Ketok pintunya ucapkan salam, kemudian mintalah al-Qur’an yang ada di rumah orang Islam itu. Pegang, setelah diberikan, ucapkan terima kasih, angkat telunjuk tangan tuan-tuan. Hampir dapat dipastikan, telunjuk tangan tuan-tuan akan berdebu, why? Karena mereka jarang menyentuh al-Qur’an apalagi membacanya, wau wau wau, apalagi mengamalkannya. Bukankah amalan itu lahir dari paham, bukankah amalan itu lahir dari penghayatan, penghayatan itu lahir dari paham, paham itu lahir dari membaca dan membaca itu lahir dari menyentuhnya.

Profesor Lurth seorang ahli teokritis bangsa Rusia. Beliau mencari kebenaran melalui dua belas agama, beliau masuk agama satu, pindah ke agama yang lain, dan akhirnya beliau berhenti pada agama yang kedua belas.  Agama yang kedua belas adalah agama Islam. Mungkin tuan-tuan bertanya mengapa beliau memilih Islam sebagai agama yang kedua belas? Karena beliau paling benci dengan slam, justru karena kebencian yang luar biasa itu membuat beliau jatuh cinta dengan Islam. Karena itu ada adegium mengatakan janganlah kau benci sesuatu dengan amat sangat benci, suatu saat kau mencintainya. Atau sebaliknya, janganlah engkau mencintai sesuatu dengan amat cinta, suatu saat kau akan membencinya.

Baik! kita buktikan bahwa empat teori tadi terjawab dalam al-Qur’anul karim.
Yang pertama, Teori Relatifitas. Bahwa Tuhan itu mutlak, alam raya ini terbatas. Allah jawab dalam surah yang pendek, padat, tapi mengandung bobot tauhid yang luar biasa, surah al-Ikhlas (surah qul hu).  Mungkin diberi nama al-Ikhlas karena orang Islam paling ikhlas membacanya, bahkan kalau kita menjadi makmum, rela menjadi makmum kalau imamnya membaca surah al-ikhlas. Baik, bukan itu ternyata hikmah al-ikhlas. Al-ikhlas itu erat kaitannya dengan la ikraha fiddin, tidak dipaksa masuk agama Allah, agar seseorang ikhlas memeluk agama Allah. Sehingga dalam pelaksanaan-pelaksanaan agama Allah penuh dengan keikhlasan-keikhlasan.
Baik! Dibalik pendeknya surah al-Ikhlas ini ternyata mengandung bobot tauhid yang luar biasa. Kita buktikan teori relatifitas dijawab oleh Allah, lam yalid walam yulad, walam yakun lahu kufuan ahad.  Tidak beranak, dan tidak diperanakkan, dan tidak satu makhlukpun yang menyerupainya. Mukholafatu lilhawadits. Tidak ada satu makhlukpun yang menyerupainya.

Dan Allah juga jawab surah ar-Rahman ayat 25 dan 26, kullu man alaiha fan, wayabqa wajhu rabbika dzul jalali wal ikrom. Semuanya fana, kecuali Allah pengatur alam semesta ini yang baqa, kekal. Berarti manusia itu terbatas, alam itu terbatas, hanya Allah yang mutlak. Allah ada sebelum ada kata itu ada, dan Allah tetap ada sekalipun kata ada sudah tidak ada, adanya Allah karena ketiadaan makhluknya.

Kalau soal pertanyaan dimana, kapan, bagaimana, siapa yang menciptakan Tuhan? Fir’aun saja pernah naik keatas menara yang tinggi atas ide arsitek Bal’an. Diatas menara yang tinggi itu Fir’aun berteriak dengan lantang, dan ini Allah abadikan dalam surah al-bawarah ayat 55, Wa idqultum ya musa, lan nu’mina laka hatta narallah jahrah. Hai Musa aku tidak akan sekali-kali beriman kepadamu sampai aku sanggup melihat Tuhanmu dengan mata kepalaku. Mata adalah instrumen yang terbatas, sesuatu yang terbatas maka hasilnyapun terbatas. Tak usah sombong mata melihat apa yang dilihat, melihat mata itu sendiri mata tak pernah sanggup.

Berarti teori yang pertama sudah terjawab dalam surah al-Ikhlas.

Yang kedua, Teori Non Otomatik. Bahwa di muka bumi ini tidak ada yang otomatis. Masih ingat saudaraku? Cerita nabi Ibrahim AS ketika mencari Tuhan, sehingga beliau terkenal khalilullah atau kekasih Allah, karena tauhidnya yang amat luar biasa. Ini Allah abadikan dalam surah al-an’am ayat 75 sampai 79.

Ketika beliau melihat kawakib atau bintang-bintang, hadza rabbi, ini Tuhanku. Ternyata bintang-bintang itu menjelang subuh tenggelam, akhirnya nabi Ibrahim berkata, la uhibbu al-afilin, aku tidak suka dengan Tuhan yang terbatas ini. Kemudian melihat al qamar bulan, ternyata bulanpun menjelang subuh tenggelam, la uhibbu al-afilin, aku tidak suka dengan Tuhan yang terbatas ini. Kemudia melihat asy-syam matahari, hadza akbar, ini lebih besar, ternyata yang dianggap lebih besarpun menjelang Magrib tenggelam.

Akhirya  nabi Ibrahim berkata, la inlam yahdini rabbi, la akunanna min qaumi dlallin. Seandainya engkau tidak memberi petunjuk kami, niscaya kami menjadi kaum yang sesat. Dlallin bertuhan waktu, tempat, daya dan guna. Bertuhan Tuhan terbatas materialisme, sekulerisme, hedonisme. Beri petunjuk kami ya Rabb, Allah menjawab, inni wajjahtu wajjahiya lilladzi fatharas samawati wal ard. Nabiyallah Ibrahim wajahkan wajahmu kepada aku, akulah pencipta langit dan bumi.

Inni wajjahtu, tak kenal sebagai doa iftitah dalam sholat sebelum al-fatihah. Prolog sebelum berdialog, al-liqa’ qabla al-liqa’ (kata imam al-ghazali), berjumpa sebelum perjumpaan. Berjumpa Allah saat shalat, dan insyaAllah akan berjumpa setelah kita wafat. Al-khasi’ina alladzina yadzunnuna annahum mulaku rabbihim wa annahum ilaihi rajiun. Orang khusyu itu adalah dalam sholatnya seakan-akan ia berjumpa dengan Allah, sebagaimana ia akan wafat nanti berjumpa dengan Allah.

Yang ketiga, Teori The Most. Bahwa Tuhan itu hanya satu, ini Allah jawab lagi-lagi dalam surah al-Ikhlas, agar mengakui Tuhan yang satu itu benar-benar ikhlas. Qul huwallahu ahad, katakanlah Allah itu ahad. Dan tentu makna ahad berbeda dengan satu, sebab satu itu berbilang berjumlah berkali berbagi. Dua bagi dua satu; dua kurang satu, satu; satu kali satu, satu. Sementara Allah tidak berbilang tidak berjumlah dan tidak berkali, ahad. Ahad adalah esa, tunggal. Ahad, Allah ahad.

Kemudian satu dalam artian kebenaran, yang benar hanya satu, semuanya salah. Inipun Allah jawab dalam surah al-Fatah ayat 28, huwa alladzi rasulahu bilhuda wadinil haq liyudlhirahu aladdini kullih wa kafa billahi syahida. Dialah yang mengutus rasulullah SAW dengan hidayah dan agama yang benar, agar dimenangkannya, ditampakkannya kebenarannya terhadap semua agama, dan cukuplah Allah sebagai saksi.

Inilah yang dikatakan profesor Lurth, bila engkau berfikir sungguh-sungguh, niscaya ilmumu kan memaksamu mencari Tuhan. Iqra’ baca, iqra’ teliti, iqra’ observasi, iqra’ amati bissmirabbikal ladzi kholak. Kau akan menemukan Rabb yang menciptakanmu. Man arafa nafsahu arafa rabbahu, barang siapa yang tahu dirinya maka ia akan tahu Tuhannya.

Teori yang terakhir Teori Super Nature Power yang berkaitan dengan Ruh. Allah menjawab dengan indah dalam Al-Quran Surah Al-Isra’ ayat 85. Yas aluunaka anirruh qulirruh min amri rabbi, wama utiitum illa qalila. Hai manusia Aku beri kamu ilmu qalila, sedikit, sangat amat sedikit.

Imam Ali ditanya apakah yang dimaksud dengan qalila? Imam Ali menjawab dengan analogi, telunjuk tanganmu celupkan ke lautan, angkat, setetes yang jatuh itulah ilmumu, lautan adalah ilmu al-Qur’anul karim. Lanafida albahru qabla antanfida kalimata rab walau ji’na bimislihi madada. Ditambah lagi lautan semisal berkali-kali lautanpun, kemudian pohon dijadikan pensil tidak akan bisa menulis, menjabarkan ilmu-ilmu Allah, lautan gambaran luas dan dalam.

Berarti secerdas cerdasnya manusia qalila ilmunya, amat sangat sedikit. Tentu tidak sebanding tetesan dengan air laut itu, yang sangat luas dan dalam. Kalaupun membandingkan hanya perbandingan yang bodoh dan naïf. Qalil, artinya litadh’if melemahkan. Betapa lemahnya ilmu manusia, betapa sedikitnya ilmu manusia. Karena itu Allah menyatakan; hai manusia kau bertanya soal ruh? ruh itu urusannku min amri rabbi. Kau tidak akan pernah tau bentuk daripada ruh, sebagaimana kau tidak tau kapan, dimana, bagaimana engkau mati, yang pasti engkau pasti mati.

Allahuakbar subhanallah, ternyata empat teori ini dijawab oleh al-Qur’an. Berarti ajaran al-Qur’an adalah ajaran keyakinan yang sangat obyektif dapat diterima oleh akal yang sehat. Karena terbukti melalui pengkajian-pengkajian teori obyektifitas.

Berarti mereka yang melaksanakan ajaran al-Qur’an adalah orang-orang yang cerdas dan pintar. Mereka yang bangun di tengah malam adalah orang yang cerdas, mereka yang berinfak karena mengamalkan al-Qur’an adalah orang yang cerdas, mereka yang melaksanakan ibadah haji saat ia mampu adalah orang yang cerdas. Berarti semakin maju zaman, semakin terjawab bukti-bukti kebenaran al-Qur’an. Al-Qur’an tidak pernah ketinggalan zaman, bahkan al-Qur’an menjaga zaman. Maka jika kita meninggalkan al-Qur’an, kita akan menjadi manusia-manusia tertinggal alias manusia terbelakang.

Nah saudaraku pegang teguhlah al-Qur’an itu, sentuhlah, bacalah, pahami, hayati, amalkan. Belajar kemudian ajarkanlah al-Qur’an itu.

(Syarah Ustad Arifin Ilham; Logika Mencari Tuhan)

Selasa, 25 Desember 2012

SEJARAH HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

1.      Latar Belakang Sejarah Berdirinya HMI
Kalau ditinjau secara umum ada 4 (empat) permasalahan yang menjadi latar belakang sejarah berdirinya HMI. Situasi Dunia Internasional. Berbagai argumen telah diungkapkan sebab-sebab kemunduran ummat Islam. Tetapi hanya satu hal yang mendekati kebenaran, yaitu bahwa kemunduran ummat Islam diawali dengan kemunduran berpikir, bahkan sama sekali menutup kesempatan untuk berpikir. Yang jelas ketika ummat Islam terlena dengan kebesaran dan keagungan masa lalu maka pada saat itu pula kemunduran menghinggapi kita. Akibat dari keterbelakangan ummat Islam , maka munculah gerakan untuk menentang keterbatasan seseorang melaksanakan ajaran Islam secara benar dan utuh. Gerakan ini disebut Gerakan Pembaharuan. Gerakan Pembaharuan ini ingin mengembalikan ajaran Islam kepada ajaran yang totalitas, dimana disadari oleh kelompok ini, bahwa Islam bukan hanya terbatas kepada hal-hal yang sakral saja, melainkan juga merupakan pola kehidupan manusia secara keseluruhan. Untuk itu sasaran Gerakan Pembaharuan atau reformasi adalah ingin mengembalikan ajaran Islam kepada proporsi yang sebenarnya, yang berpedoman kepada Al Qur’an dan Hadist Rassullulah SAW.
Dengan timbulnya ide pembaharuan itu, maka Gerakan Pem-baharuan di dunia Islam bermunculan, seperti di Turki (1720), Mesir (1807). Begitu juga penganjurnya seperti Rifaah Badawi Ath Tahtawi (1801-1873), Muhammad Abduh (1849-1905), Muhammad Ibnu Abdul Wahab (Wahabisme) di Saudi Arabia (1703-1787), Sayyid Ahmad Khan di India (1817-1898), Muhammad Iqbal di Pakistan (1876-1938) dan lain-lain.
                             http://hmikomad1.files.wordpress.com/2012/06/hmi.jpg                       
A.     Situasi NKRI
Tahun 1596 Cornrlis de Houtman mendarat di Banten. Maka sejak itu pulalah Indonesia dijajah Belanda. Imprealisme Barat selama ± 350 tahun membawa paling tidak 3 (tiga) hal :
a.       Penjajahan itu sendiri dengan segala bentuk implikasinya.
b.      Missi dan Zending agama Kristiani.
c.       Peradaban Barat dengan ciri sekulerisme dan liberalisme.
Setelah melalui perjuangan secara terus menerus dan atas rahmat Allah SWT maka pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta Sang Dwi Tunggal Proklamasi atas nama bangsa Indonesia mengumandangkan kemerdekaannya.
B.     Kondisi Mikrobiologis Ummat Islam di Indonesia
Kondisi ummat Islam sebelum berdirinya HMI dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) golongan, yaitu : Pertama : Sebagian besar yang melakukan ajaran Islam itu hanya sebagai kewajiban yang diadatkan seperti dalam upacara perkawinan, kematian serta kelahiran. Kedua : Golongan alim ulama dan pengikut-pengikutnya yang mengenal dan mempraktekkan ajaran Islam sesuai yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Ketiga : Golongan alim ulama dan pengikut-pengikutnya yang terpengaruh oleh mistikisme yang menyebabkan mereka berpendirian bahwa hidup ini adalah untuk kepentingan akhirat saja. Keempat : Golongan kecil yang mencoba menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman, selaras dengan wujud dan hakekat agama Islam. Mereka berusaha supaya agama Islam itu benar-benar dapat dipraktekkan dalam masyarakat Indonesia.
C.     Kondisi Perguruan Tinggi dan Dunia Kemahasiswaan
Ada dua faktor yang sangat dominan yang mewarnai Perguruan Tinggi (PT) dan dunia kemahasiswaan sebelum HMI berdiri.
Pertama: sisitem yang diterapkan dalam dunia pendidikan umumnya dan PT khususnya adalah sistem pendidikan barat, yang mengarah kepada sekulerisme yang “mendangkalkan agama disetiap aspek kehidupan manusia”.
Kedua : adanya Perserikatan MAHASISWA Yogyakarta (PMY) dan Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) di Surakarta dimana kedua organisasi ini dibawah pengaruh Komunis. Bergabungnya dua faham ini (Sekuler dan Komunis), melanda dunia PT dan Kemahsiswaan, menyebabkan timbulnya “Krisis Keseimbangan” yang sangat tajam, yakni tidak adanya keselarasan antara akal dan kalbu, jasmani dan rohani, serta pemenuhan antara kebutuhan dunia dan akhirat.
2.      LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Berdirinya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) diprakasai oleh Lafran Pane, seorang mahasiswa STI (Sekolah Tinggi Islam), kini UII (Universitas Islam Indonesia) yang masih duduk ditingkat I yang ketika itu genap berusia 25 tahun. Tentang sosok Lafran Pane, dapat diceritakan secara garis besarnya antara lain bahwa Pemuda Lafran Pane lahir di Sipirok-Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Beliau adalah anak seorang Sutan Pangurabaan Pane tokoh pergerakan nasional “serba komplit” dari Sipirok, Tapanuli Selatan-. Lafaran Pane adalah sosok yang tidak mengenal lelah dalam proses pencarian jati dirinya, dan secara kritis mencari kebenaran sejati. Lafran Pane kecil, remaja dan menjelang dewasa yang nakal, pemberontak, dan “bukan anak sekolah yang rajin” adalah identitas fundamental Lafran sebagai ciri paling menonjol dari Independensinya. Sebagai figur pencarai sejati, independensi Lafran terasah, terbentuk, dan sekaligus teruji, di lembaga-lembaga pendidikan yang tidak Ia lalui dengan “Normal” dan “lurus” itu (-Walau Pemuda Lafran Pane yang tumbuh dalam lingkungan nasionalis-muslim terpelajar pernah juga menganyam pendidikan di Pesantren Ibtidaiyah, Wusta dan sekolah Muhammadiyah-) ; pada hidup berpetualang di sepanjang jalanan kota Medan, terutama di kawasan Jalan Kesawan; pada kehidupan dengan tidur tidak menentu; pada kaki-kaki lima dan emper pertokoan; juga pada kehidupan yang Ia jalani dengan menjual karcis bioskop, menjual es lilin, dll.
Dari perjalanan hidup Lafran dapat diketahui bahwa struktur fundamental independensi diri Lafran terletak pada kesediaan dan keteguhan Dia untuk terus secara kritis mencari kebenaran sejati dengan tanpa lelah, dimana saja, kepada saja, dan kapan saja. Adapun latar belakang pemikirannya dalam pendirian HMI adalah: “Melihat dan menyadari keadaan kehidupan mahasiswa yang beragama Islam pada waktu itu, yang pada umumnya belum memahami dan mengamalkan ajaran agamanya. Keadaan yang demikian adalah akibat dari sitem pendidikan dan kondisi masyarakat pada waktu itu. Karena itu perlu dibentuk organisasi untuk merubah keadaan tersebut. Organisasi mahasiswa ini harus mempunyai kemampuan untuk mengikuti alam pikiran mahasiswa yang selalu menginginkan inovasi atau pembaharuan dalam segala bidang, termasuk pemahaman dan penghayatan ajaran agamanya, yaitu agama Islam. Tujuan tersebut tidak akan terlaksana kalau NKRI tidak merdeka, rakyatnya melarat. Maka organisasi ini harus turut mempertahankan Negara Republik Indonesia kedalam dan keluar, serta ikut memperhatikan dan mengusahakan kemakmuran rakyat. Namun demikian, secara keseluruhan Latar Belakang Munculnya Pemikiran dan Berdirinya HMI dapat dipaparkan secara garis besar karena faktor, sebagai berikut :
1.      Penjajahan Belanda atas Indonesia dan Tuntutan Perang Kemerdekaan
-          Aspek Politik : Indonesia menjadi objek jajahan Belanda
-          Aspek Pemerintahan : Indonesia berada di bawah pemerintahan kerajaan Belanda
-          Aspek Hukum : Hukum berlaku diskriminatif
-          Aspek pendidikan : Proses pendidikan sangat dikendalikan oleh Belanda. Ordonansi guru, Ordonansi sekolah liar
-          Aspek ekonomi : Bangsa Indonesia berada dalam kondisi ekonomi lemah
-          Aspek kebudayaan : masuk dan berkembangnya kebudayaan yang bertentangan dengan kepribadian Bangsa Indonesia
-          Aspek Hubungan keagamaan : Masuk dan berkembagnya Agama Kristen di Indonesia, dan Umat Islam mengalami kemunduran
2.      Adanya Kesenjangan dan kejumudan umat dalam pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan ajaran islam.
3.      Kebutuhan akan pemahaman dan penghayatan Keagamaan
4.      Munculnya polarisasi politik
5.      Berkembangnya fajam dan Ajaran komunis
6.      Kedudukan perguruan tinggi dan dunia kemahasiswaan yang strategis
7.      Kemajemukan Bangsa Indonesia
8.      Tuntutan Modernisasi dan tantangan masa depan
Peristiwa Bersejarah 5 Februari 1947 Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan yang berakhir dengan kegagalan. Lafran Pane mengadakan rapat tanpa undangan, yaitu dengan mengadakan pertemuan secara mendadak yang mempergunakan jam kuliah Tafsir. Ketika itu hari Rabu tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan 5 Februari 1947, disalah satu ruangan kuliah STI di Jalan Setiodiningratan (sekarang Panembahan Senopati), masuklah mahasiswa Lafran Pane yang dalam prakatanya dalam memimpin rapat antara lain mengatakan “Hari ini adalah pembentukan organisasi Mahasiswa Islam, karena persiapan yang diperlukan sudah beres. Yang mau menerima HMI sajalah yang diajak untuk mendirikan HMI, dan yang menentang biarlah terus menentang, toh tanpa mereka organisasi ini bisa berdiri dan berjalan” Lafran Pane mendirikan HMI bersama 14 orang mahasiswa STI lannya, tanpa campur tangan pihak luar.

Pada awal pembentukkannya HMI bertujuan diantaranya antara lain:
1. Mempertahankan dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia.
2. Menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam.
3.      Sementara tokoh-tokoh pemula / pendiri  HMI antara lain :
1. Lafran Pane (Yogya),
2. Karnoto Zarkasyi (Ambarawa),
3. Dahlan Husein (Palembang),
4. Siti Zainah (istri Dahlan Husein-Palembang)
5. Maisaroh Hilal (Cucu KH.A.Dahlan-Singapura),
6. Soewali (Jember),
7. Yusdi Ghozali (Juga pendiri PII-Semarang),
8. Mansyur,
9. M. Anwar (Malang),
10. Hasan Basri (Surakarta),
11. Marwan (Bengkulu),
12. Zulkarnaen (Bengkulu),
13. Tayeb Razak (Jakarta),
14. Toha Mashudi (Malang),
15. Bidron Hadi (Yogyakarta).
4.      Faktor Pendukung Berdirinya HMI
1.      Posisi dan arti kota Yogyakarta
a.      Yogyakarta sebagai Ibukota NKRI dan Kota Perjuangan
b.      Pusat Gerakan Islam
c.       Kota Universitas/ Kota Pelajar
d.      Pusat Kebudayaan
e.       Terletak di Central of Java
2.      Kebutuhan Penghayatan dan Keagamaan Mahasiswa
3.      Adanya tuntutan perang kemerdekaan bangsa Indonesia
4.      Adanya STI (Sekolah Tinggi Islam), BPT (Balai Perguruan Tinggi)
5.      Gajah Mada, STT (Sekolah Tinggi Teknik).
6.      Adanya dukungan Presiden STI Prof. Abdul Kahar Muzakir
7.      Ummat Islam Indonesia mayoritas
5.                  Faktor Penghambat Berdirinya HMI Munculnya reaksi-reaksi dari :
1.      Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta (PMY)
2.      Gerakan Pemuda Islam (GPII)
3.      Pelajar Islam Indonesia (PII)
6.      FASE-FASE PERKEMBANGAN SEJARAH HMI
a.         Fase Konsolidasi Spiritual (1946-1947)
Sudah diterangkan diatas
b.        Fase Pengokohan (5 Februari 1947 – 30 November 1947)
Selama lebih kurang 9 (sembilan) bulan, reaksi-reaksi terhadap kelahiran HMI barulah berakhir. Masa sembilan bulan itu dipergunakan untuk menjawab berbagai reaksi dan tantangan yang datang silih berganti, yang kesemuanya itu semakin mengokohkan eksistensi HMI sehingga dapat berdiri tegak dan kokoh
c.         Fase Perjuangan Bersenjata (1947 – 1949)
Seiring dengan tujuan HMI yang digariskan sejak awal berdirinya, maka konsekuensinya dalam masa perang kemerdekaan, HMI terjun kegelanggang pertempuran melawan agresi yang dilakukan oleh Belanda, membantu Pemerintah, baik langsung memegang senjata bedil dan bambu runcing, sebagai staff, penerangan, penghubung. Untuk menghadapi pemberontakkan PKI di Madiun 18 September 1948, Ketua PPMI/ Wakil Ketua PB HMI Ahmad Tirtosudiro membentuk Corps Mahasiswa (CM), dengan Komandan Hartono dan wakil Komandan Ahmad Tirtosudiro, ikut membantu Pemerintah menumpas pemberontakkan PKI di Madiun, dengan mengerahkan anggota CM ke gunung-gunung, memperkuat aparat pemerintah. Sejak itulah dendam kesumat PKI terhadap HMI tertanam. Dendam disertai benci itu nampak sangat menonjol pada tahun \’64-\’65, disaat-saat menjelang meletusnya G30S/PKI.
d.        Fase Pertumbuhan dan Perkembangan HMI (1950-1963)
Selama para kader HMI banyak yang terjun ke gelanggang pertempuran melawan pihak-pihak agresor, selama itu pula pembinaan organisasi terabaikan. Namun hal itu dilakukan secara sadar, karena itu semua untuk merealisir tujuan dari HMI sendiri, serta dwi tugasnya yakni tugas Agama dan tugas Bangsa. Maka dengan adanya penyerahan kedaulatan Rakyat tanggal 27 Desember 1949, mahasiswa yang berniat untuk melanjutkan kuliahnya bermunculan di Yogyakarta. Sejak tahun 1950 dilaksankanlah tugas-tugas konsolidasi internal organisasi. Disadari bahwa konsolidasi organisasi adalah masalah besar sepanjang masa. Bulan Juli 1951 PB HMI dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta.
e.              Fase Tantangan (1964 – 1965)
Dendam sejarah PKI kepada HMI merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi HMI. Setelah agitasi-agitasinya berhasil membubarkan Masyumi dan GPII, PKI menganggap HMI adalah kekuatan ketiga ummat Islam. Begitu bersemangatnya PKI dan simpatisannya dalam membubarkan HMI, terlihat dalam segala aksi-aksinya, Mulai dari hasutan, fitnah, propaganda hingga aksi-aksi riil berupa penculikan, dsb. Usaha-usaha yang gigih dari kaum komunis dalam membubarkan HMI ternyata tidak menjadi kenyataan, dan sejarahpun telah membeberkan dengan jelas siapa yang kontra revolusi, PKI dengan puncak aksi pada tanggal 30 September 1965 telah membuatnya sebagai salah satu organisasi terlarang.
f.               Fase Kebangkitan HMI sebagai Pelopor Orde Baru (1966 – 1968)
HMI sebagai sumber insani bangsa turut mempelopori tegaknya Orde Baru untuk menghapuskan orde lama yang sarat dengan ketotaliterannya. Usaha-usaha itu tampak antara lain HMI melalui Wakil Ketua PB Muhammad memprakasai Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMI) 25 Oktober 1965 yang bertugas antara lain :
1) Mengamankan Pancasila.
2) Memperkuat bantuan kepada ABRI dalam penumpasan Gestapu/ PKI sampai ke akar-akarnya. Masa aksi KAMI yang pertama berupa Rapat Umum dilaksanakan tanggal 3 Nopember 1965 di halaman Fakultas Kedokteran UI Salemba Jakarta, dimana barisan HMI menunjukan superioitasnya dengan massanya yang terbesar. Puncak aksi KAMI terjadi pada tanggal 10 Januari 1966 yang mengumandangkan tuntutan rakyat dalam bentuk Tritura yang terkenal itu. Tuntutan tersebut ternyata mendapat perlakuan yang represif dari aparat keamanan sehingga tidak sedikit dari pihak mahasiswa menjadi korban. Diantaranya antara lain : Arif rahman Hakim, Zubaidah di Jakarta, Aris Munandar, Margono yang gugur di Yogyakarta, Hasannudin di Banjarmasin, Muhammad Syarif al-Kadri di Makasar, kesemuanya merupakan pahlawan-pahlawan ampera yang berjuang tanpa pamrih dan semata-mata demi kemaslahatan ummat serta keselamatan bangsa serta negara. Akhirnya puncak tututan tersebut berbuah hasil yang diharap-harapkan dengan keluarnya Supersemar sebagai tonggak sejarah berdirinya Orde Baru.
g.             Fase Pembangunan (1969 – 1970)
Setelah Orde Baru mantap, Pancasila dilaksanakan secara murni serta konsekuen (meski hal ini perlu kajian lagi secara mendalam), maka sejak tanggal 1 April 1969 dimulailah Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). HMI pun sesuai dengan 5 aspek pemikirannya turut pula memberikan sumbangan serta partisipasinya dalam era awal pembagunan. Bentuk-bentuk partisipasi HMI baik anggotanya maupun yang telah menjadi alumni meliputi diantaranya :
a.    Partisipasi dalam pembentukan suasana, situasi dan iklim yang memungkinkan dilaksanakannya pembangunan,
b.    Partisipasi dalam pemberian konsep-konsep dalam berbagai aspek pemikira
c.    Partisipasi dalam bentuk pelaksana langsung dari pembangunan.
h.             Fase Pergolakan dan Pembaharuan Pemikiran (1970 – 1998 )
Suatu ciri khas yang dibina oleh HMI, diantaranya adalah kebebasan berpikir dikalangan anggotanya, karena pada hakikatnya timbulnya pembaharuan karena adanya pemikiran yang bersifat dinamis dari masing-masing individu. Disebutkan bahwa fase pergolakan pemikiran ini muncul pada tahun 1970, tetapi geja-gejalanya telah nampak pada tahun 1968. Namun klimaksnya memang terjadi pada tahun 1970 dimana secara relatif masalah-masalah intern organisasi yang rutin telah terselesaikan. Sementara dilain sisi persoalan ekstern muncul menghadang dengan segudang problema.
Pada tahun 1970 Nurcholis Madjid menyampaikan ide pembaharuan dengan topic keharusan pembaharuan didalam pemikiran Islam dan masalah integritas umat. Sebagai konsekuensinya di HMI timbul pergolakan pemikiran dalam berbagai substansi permasalahan yang. Perbedaan pendapat dan penafsiran menjadi dinamika di dalam menginterpretasikan dinamika persoalan kebangsaan dan keumatan. Hal ini misalnya dalam dialektika dan perbincangan seputar Negara dan Islam, konsep Negara Islam, persoalan Islam Kaffah sampai pada penyesuaian dasar HMI dari Islam menjadi Pancasila sebagai bentuk ijtihad organisasi didalam mempertahankan cita-cita jangka panjang keummatan dan kebangsaan.
i.               Fase Reformasi Secara histories sejak tahun 1995
HMI mulai melaksanakan gerakan reformasi dengan menyampaikan pandangan, gagasan dan kritik terhadap pemerintahan. Sesuai dengan kebijakan PB HMI bahwa HMI tidak akan melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional dan konfrontatif. Gerakan koreksi pemerintahanpertama disampaikan pada jaman konggres XX di Istana Negara tanggal 21 Januari 1995. kemudian peringatan MILAD HMI Ke 50 Saudara Ketua Umum Taufiq Hidayat menegaskan dan menjawab kritik-kritik yang menyebutkan bahwa HMI terlalu dekat dengan kekuasaan. Bagi HMI kekuasaan bukanlah wilayah yang haram. Tetapi adalah wilayah pencermatan dan kekritisan terhadap pemerintahan. Kemudian dalam penyampaian Anas Urbaningrun pada MILAD HMI ke 51 di Graha Insan Cita Depok tanggal 22 Pebruari 1998 dengan judul “Urgensi Reformasi bagi Pembangunan Bangsa Yang Bermartabat”.
7.      MASA DEPAN HMI TANTANGAN DAN PELUANG
Kritik terhadap HMI datang dari dalam dan dari luar HMI. Kritik ini sangat positif karena dengan demikian HMI akam mengetahui kekurangan dan kelebihan organisasi. Sehingga kedepan kita mampu memperbaiki dan menentukan sikap dan kebijakan yang sesuai dengan keadaan jaman.
Dari masa kemasa, beberapa persoalan yang dihadapkan pada HMI tentang kritik independensi HMI, kedekatan dengan militer, sikap HMI terhadap komunisme, tuntutan Negara Islam, dukungan terhadap rehabilitasi masyumi, penerimaan azas tunggal Pancasila, adaptasi rasionalitas pemikiran, dan lain-lain yang memberikan penilaian kemunduran terhadap HMI, Yahya Muhaimin dalam konggres HMI ke XX mengemukakan konsep tentang revitalisasi, reaktualisasi, refungsionalisasi, dan restrukturisasi organisasi. Anas Urbaningrum menjawabnya dengan pemberian wacana politik etis HMI. Yakni dengan langkah : Peningkatan visi HMI, intelektualisasi, penguasaan basis dan modernisasi organisasi.
Untuk pencapaian tujuan HMI perlu dipersiapkan kondisi yang tepat sebagai modal untuk merekayasa masa depan sesuai dengan 5 kualitas insan cita HMI. Tantangan yang dihadapi HMI dan masa depan bangsa Indonesia sangat komplek. Tetapi justeru akan menjadi peluang yang sangat baik untuk memperjuangkan cita-cita HMI sampai mencapai tujuan.

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
MUKADIMMAH

Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata ‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
          
Menurut iradat Allah Subhanahu Wata ‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu Wata ‘ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala. Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif dalam menciptakan ukhuwah islamiyah sesama Umat Islam sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan bangsa Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu Wata ‘ala serta usahausaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Pebruari
1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar
BAB II
AZAS
Pasal 3
HMI berazas Islam
2
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wata ’ala.
Pasal 5
Usaha
a.       Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b.      Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c.       Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.
d.      Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.       Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Umat Islam sedunia.
f.       Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional
g.       Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
HMI bersifat independen
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.       Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b.      Anggota HMI terdiri dari :
1.      Anggota Muda
2.      Anggota Biasa
3.      Anggota Kehormatan
4.      Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan
ketentuan penjabarannya
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat
Pasal 13
Kepemimpinan
a.       Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b.      Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c.       Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisarat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
-          Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI
-          Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang
-          Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
-          Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korp-HMI -wati,
-          Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a.       Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b.      Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a.       Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres yang telah berselang dua periode kepengurusan PB HMI (empat tahun sekali).
b.      Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Kongres
c.       Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
a.       Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
b.      Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional
c.       Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
d.      Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI
e.       Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan.
f.       Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhoksumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003
Kongres XXV di Makassar, tanggal 27 Februari 2006

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Anggota Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota  (Maperca) dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Anggota Muda atau Mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I (Basic Training).
Pasal 3
Anggota Kehormatan
a.    Adalah orang yang berjasa kepadaHMI.
b.   Mekanisme penetapan Anggota Kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a.    Setiap Mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran dasar,Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan /peraturan organisasi lainnya.
b.   Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai Anggota Muda.
c.    Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau Anggota Muda HMI dapat mengikuti Latihan Kader I dan setelah lulus dinyatakan Anggota Biasa HMI.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
Masa Keanggotaan
a.    Masa keanggotaan Anggota Muda berakhir 6 (enam) bulan sejak Maperca.
b.   Masa keanggotaan Anggota Biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I (Basic Training) hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.
c.    Anggota Biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
d.   Anggota Biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat c) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir).
e.    Masa keanggotaan berakhir apabila:
1.   Telah berakhir masa keanggotaannya.
2.   Meninggal dunia.
3.   Mengundurkan diri.
4.   Menjadi anggota Partai Politik.
5.   Diberhentikan atau dipecat.
6.   Tidak Terdaftar lagi di perguruan tinggi sesuai dengan poin a sampai dengan d
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a.    Anggota muda mempunyai hak bicara dan hak partisipasi.
b.   Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.
c.    Anggota Kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
a.    Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HMI.
b.   Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi Organisasi.
c.    Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, soapan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
d.   Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan AD dan ART.
e.    Setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
f.    Setiap anggota berkewajiban menghormati symbol-simbol organisasi.
BAGIAN  V
MUTASI ANGGOTA
Pasal 8
a.    Mutasi anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain.
b.   Dalam keadaan tertentu, seorang anggota HMI dapat memindahkan status keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya.
c.    Untuk memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan.
d.   Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan/pindah domisili.
e.    Apabila seorang anggota HMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja cabang, maka ia harus memilih salah satu cabang.
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a.    Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang.
b.   Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
c.    Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) di atas diatur dalam ketentuan tersendiri.
d.   Anggota HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentusn organisasi lainnya.
BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi Anggota
a.    Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hokum lainnya.
b.   Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c.    Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A.     STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGRES
Pasal 11
Status
a.    Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang.
b.   Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
c.    Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali.
d.   Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (c).
e.    Dalam keadaan luar bisa Kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh.
Pasal 12
Kekuasaan / Wewenang
a.    Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar.
b.   Menetapkan AD, ART, Pedoman-Pedoman Pokok dan Pedoman Kerja Nasional.
c.    Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formateur dan dua mide formateur.
d.   Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI)
e.    Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
f.    Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan Koordinasi (Badko).
Pasal 13
Tata Tertib
a.    Peserta Kongres terdiri dari Pengurus Besar (PB), Utusan/Peninjau Pengurus Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan (BPL), Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang), Badko, Anggota MPK  PB HMI dan Undangan Pengurus Besar HMI.
b.   Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI dan Undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau.
c.    Peserta Utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
d.   Banyaknya utusan cabang dalam Kongres dari jumlah Anggota Biasa Cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Di mana :
X adalah bilangan asli {1,2,3,4,…..}
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a   = 150 (Seratus Lima Puluh)
p   = Pembanding = 4 (empat)
x   = Jumlah utusan
Jumlah anggota     Jumlah Utusan
150 s/d 600           : 1
601 s/d 2.400        : 2
2.401 s/d 9.600     : 3
9.601 s/d 38.400   : 4
Dan seterusnya……………..
e.    Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar.
f.    Pimpinan Sidang Kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g.    Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (Cabang Penuh).
h.   Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka Kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
i.     Setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh Kongres maka PB HMI dinyatakan Demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 14
Status
a.    Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan komisariat.
b.   Konfercab/muscab merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Cabang.
c.    Bagi Cabang persiapan diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab)
d.   Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun.
Pasal 15
Kekuasaan dan Wewenang
a.    Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Cabang.
b.   Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang.
c.    Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d.   Memilih dan Menetapkan Majelis Pengawasan dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK PC)
Pasal 16
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a.    Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus Cabang, Utusan/Peninjau Komisariat, Kohati Cabang, Badan Pengelola Latihan, Lembaga Pengembangan Profesi, BALITBANG, Koordinator Komisariat (Korkom), Anggota MPK PC dan undangan Pengurus cabang.
b.   Pengurus Cabang adalah penanggung jawab Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang; Komisariat Penuh adalah peserta utusan; Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BALITBANG, Badan Pengelola Latihan, Korkom, Komisariat Persiapan, MPK PC dan undangan Pengurus Cabang adalah peserta peninjau.
c.    Untuk Muscab, Pengurus Cabang adalah penanggung jawab penyelenggara Muscab, anggota biasa adalah utusan, Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan MPK PC dan undangan Pengurus Cabang adalah peserta peninjau.
d.   Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
e.    Banyaknya utusan Komisariat dalam Konfercab ditentukan dari jumlah Anggota Biasa dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Di mana :
x adalah bilangan asli (1,2,3,4,……)
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a   = 150 (seratus lima puluh)
p  = Pembanding = 3 (tiga)
x  = Jumlah Utusan
Jumlah Anggota     Jumlah Utusan
50 s/d 149              : 1
150 s/d 449            : 2
450 s/d 1.349         : 3
1.350 s/d 4.049      : 4
4.05 s/d 12.149      : 5
12.150 s/d 36.449 : 6
Dan seterusnya ………………….
f.    Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium
g.    Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila di hadiri lebih dari separuh (50 % + 1) jumlah peserta utusan Komisariat/Komisariat penuh
h.   Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka Konfercab/Muscab diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
i.     Setelah pengurus cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab dan dilakukan pembahasan maka pengurus cabang dinyatakan demisioner
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 17
Status
a.    Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah Anggota Biasa Komisariat.
b.   RAK dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
Pasal 18
Kekuasaan/Wewenang
a.    Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Komisariat.
b.   Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat.
c.    Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d.   Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK PK)
Pasal 19
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a.    Peserta RAK terdiri dari Pengurus Komisariat, Anggota biasa Komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, Anggota Muda, Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat.
b.   Pengurus Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggara RAK; Anggota Biasa adalah utusan; Anggota Muda, anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c.    Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d.   Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e.    RAK baru dapat dinyatakan sah apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah (50% + 1) Anggota Biasa
f.    Apabila ayat (e) tidak terpenuhi, maka RAK diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
g.    Setelah pengurus Komisariat menyampaikan LPJ di hadapan peserta RAK dan dilakukan pembahasan maka pengurus Komisariat dinyatakan demisioner
B.STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 20
Status
a.    Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b.   Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PB demisioner.
Pasal 21
Personalia Pengurus Besar
a.    Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
b.   Formasi Pengurus Besar harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
c.    Yang dapat menjadi personalia Pengurus Besar adalah:
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT
2.      Dapat membaca Al Qur`an
3.      Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.      Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5.      Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6.      Tidak menjadi personalia Pengurus Besar untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
d.   Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Besar adalah:
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT
2.      Dapat membaca Al Qur`an
3.      Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.      Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5.      Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6.      Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.      Sehat secara jasmani maupun rohani
8.      Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang.
e.    Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk dan Pengurus Besar Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
f.    Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan dalam point e, formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
g.    Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
h.   Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1.      Meninggal dunia
2.      Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3.      Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
i.     Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.      Membuat pernyataan publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2.      Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3.      Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
j.     Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Kongres hanya dapat melalui:
1.      Keputusan sidang Pleno Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Besar yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.
2.      Keputusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus Besar apabila Ketua Umum diusulkan oleh minimal ½ jumlah Cabang penuh.
k.   Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI).
l.     Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
m. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jendral Pengurus Besar secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar terdekat.
n.   Bila Sekretaris Jendral tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
o.   Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) dan untuk selanjutnya mengundang sebahagian atau keseluruhan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Besar.
p.   Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
q.   Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar.
r.     Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Besar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Keaktifan yang bersangkutan dala Rapata-rapat PB HMI
2.      Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3.      Partisipasi yang bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).
Pasal 22
Tugas dan Wewenang
a.    Menggerakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.   Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kongres
c.    Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh aparat dan anggota HMI
d.   Melaksanakan Sidang Pleno Pengurus Besar setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.
e.    Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung.
f.    Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
g.    Memfasilitasi Sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam dalam rangka menyiapkan draft materi Kongres atau Sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam lainnya ketika diminta.
h.   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui kongres.
i.     Mengesahkan dan melantik pengurus Cabang dan pengurus Badko.
j.     Meminta laporan kerja pengurus Badko.
k.   Mengawasi proses pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di tingkat Badko.
l.     Menaikkan dan menurunkan status cabang berdasarkan evaluasi perkembangan cabang melalui Badko.
m. Mengesahkan pemekaran Cabang berdasarkan rekomendasi Konfercab Induk dan menetapkan pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Musyawarah Daerah (Musda) Badko.
n.   Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tingkatan pengurus cabang, jika dianggap Badko tidak mampu menyelesaikan dan atau Badko merekomendasikan penyelesaiannya melalui Pengurus Besar
o.   Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN V
BADAN KOORDINASI
Pasal 23
Status
a.    Badan Koordinasi (Badko) HMI adalah badan pembantu Pengurus Besar.
b.   Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir HMI cabang dibawah koordinasinya.
c.    Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar
Pasal 24
Personalia Pengurus Badko
a.    Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b.   Yang dapat menjadi personalia Pengurus Badko adalah:
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT
2.      Dapat membaca Al Qur`an
3.      Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.      Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5.      Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6.      Tidak menjadi personalia Pengurus Badko untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c.    Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Badko adalah:
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT
2.      Dapat membaca Al Qur`an
3.      Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.      Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
5.      Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
6.      Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.      Sehat secara jasmani maupun rohani.
8.      Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya tulis ilmiah.
9.      Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang.
d.   Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musda, personalia Pengurus Badko sudah dibentuk dan Pengurus Badko Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e.    Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
f.    Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1.      Meninggal dunia
2.      Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3.      Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
g.    Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.      Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2.      Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3.      Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
h.   Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan pejabat Ketua Umum sebelum Musda hanya dapat dilakukan melalui:
1.      Keputusan sidang Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Badko yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Badko.
2.      Sidang Pleno Pengurus Badko yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah jumlah Cabang penuh.
i.      Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Besar
j.     Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k.   Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko terdekat.
l.     Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Cabang dab Pengurus Besar.
m. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Badko dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Keaktifan yang bersangkutan dalam Rapat-rapat Pengurus Badko
2.      Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3.      Partisipasi yang bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).
Pasal 25
Tugas dan Wewenang
a.    Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b.   Mewakili Pengurus Besar dalam mengawasi proses Konfrensi/Musyawarah ditingkat cabang.
c.    Mewakili Pengurus Besar menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar. Dan apabila Badko tidak mampu menyelesaikan persoalan internal diwilayahnya, maka dilaporkan ke Pengurus Besar untuk menyelesaikan dan secepat mungkin menjalankan hasil keputusan Pengurus Besar.
d.   Melaksanakan segala ketetapan Musyawarah Daerah (Musda)
e.    Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester.
f.    Membantu menyiapkan draft materi Kongres.
g.    Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Cabang dalam wilayah koordinasinya.
h.   Meminta laporan perkembangan Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya.
i.     Menyampaikan laporan kerja pengurus setiap semester kepada Pengurus Besar.
j.     Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
k.   Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Musda
l.     Melaksanakan LK III minimal 1 tahun sekali.
Pasal 26
Musyawarah daerah
a.    Musyawarah daerah (Musda) adalah Musyawarah utusan Cabang-Cabang yang ada dalam wilayah koordinasi Badko.
b.   Penyelenggaraan Musda selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan setelah Kongres.
c.    Apabila ayat b tidak terpenuhi maka PB HMI menunjuk carateker untuk melakukan MUSDA.
d.   Kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua Umum/Formateur Badko maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua Umum/Formateur.
e.    Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.
Pasal 27
Pembentukan Badan Koordinasi
a.    Pembentukan  Badko direkomendasikan di Kongres dan disahkan di pleno 1 PB HMI
b.   Satu Badan Koordinasi mengkoordinir minimal 5 (lima) Cabang Penuh.
BAGIAN VI
C A B A N G
Pasal 28
Status
a.    Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota Besar atau ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
b.   Diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara atau Kota Besar lainnya di negara tersebut yang terdapat mahasiswa muslim.
c.    Masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.
Pasal 29
Personalia Pengurus Cabang
a.    Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b.   Yang dapat menjadi personalia Pengurus Cabang adalah:
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT
2.      Dapat membaca Al Qur`an
3.      Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.      Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5.      Pernah menjadi Pengurus Komisariat, Pengurus Koordinator Komisariat, dan/atau Pengurus Cabang.
6.      Tidak menjadi personalia Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c.    Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Cabang adalah:
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT
2.      Dapat membaca Al Qur`an
3.      Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.      Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5.      Pernah menjadi pengurus Komisariat, Korkom dan/atau Pengurus Cabang
6.      Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.      Sehat secara jasmani maupun rohani
8.      Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
9.      Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
d.   Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah KONFERCAB/MUSCAB, personalia Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e.    Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan dalam point d, formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
f.    Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
g.    Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1.      Meninggal dunia
2.      Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3.      Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
h.   Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.      Membuat pernyataan publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2.      Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3.      Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 29 ayat c.
i.     Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab hanya dapat melalui:
1.      Keputusan sidang Pleno Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus cabang.
2.      Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau minimal ½ jumlah Komisariat penuh
j.        Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Badko
k.      Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepadaPengurus Badko selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. keputusan Pengurus Badko dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Badko maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Badko ditetapkan. Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu sejak gugatan ulang diterima.
l.        Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
m.    Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
n.      Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Badko dan menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus cabang.
o.      Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
p.      Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus Besar, dan/atau Pengurus Badko yang di tunjuk untuk itu.
q.      Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat – rapat  HMI Cabang.
2.      Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3.      Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).
4.      Memperhatikan hasil sidang pleno dan rekomendasi MPK PC
Pasal 30
Tugas dan Wewenang
a.    Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konferensi/Musyawarah Cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan Pengurus Besar atau Pengurus Badko.
b.   Menetapkan dan mengesahkan pendirian KORKOM.
c.    Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) bila diperlukan dan mengesahkan kepengurusannya.
d.   Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus di tingkat cabang.
e.    Membentuk dan mengembangkan badan-badan khusus.
f.    Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.
g.    Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
h.   Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Cabang minimal satu kali dalam sebulan.
i.     Menyampaikan laporan kerja kepengurusan dan database anggota 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Besar melalui Pengurus Badko.
j.     Memilih dan mengesahkan 1 (satu) orang Formateur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang Mide Formateur dari 3 (tiga) calon anggota Formateur Korkom yang dihasilkan dari Musyawarah Komisariat dengan memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan susunan Pengurus Korkom Formateur Ketua Umum Korkom.
k.   Mengusulkan pembentukan dan pemekaran cabang melalui Musyawarah Daerah.
l.     Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.
m. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota Biasa melalui Konferensi/Musyawarah Anggota cabang.
Pasal 31
Pendirian dan Pemekaran Cabang
a.    Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh 200 (dua ratus) orang anggota biasa kepada Pengurus Badko setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Besar.
b.   Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota bisa langsung kepada Pengurus Besar.
c.    Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
d.   Pengurus Besar dalam mengesahkan Cabang Persiapan menjadi Cabang Penuh harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di daerah setempat, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Cabang tersebut bila disahkan dengan mempertimbangkan pendapat dari Badko dalam forum pleno PB HMI.
e.    Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 300 (tiga ratus puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 2 (dua) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko setempat, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif serta direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
f.    Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh pulh lima) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, memiliki Badan Pengelola Latihan dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
g.    Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang Penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif, direkomendasikan dalam konferensi Cabang asal dan disetujui dalam Musyawarah Badko setempat, serta tidak dalam satu wilayah administrative Kabupaten/Kota.
h.   Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang Penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 25 (dua puluh lima) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan direkomendasikan konferensi Cabang asal.
i.     Dalam mengesahkan pemekaran Cabang Penuh, Pengurus Besar harus mempertimbangkantingkat dinamika Cabang penuh hasil pemekaran, daya dukung daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Cabang.
j.     Untuk pemekaran Cabang Penuh yang berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau lebih Cabang penuh yang telah dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administrative kota bila memiliki potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang kesinambungan Cabang lainnya yang tinggi.
Pasal 32
Penurunan Status dan Pembubaran Cabang
a.    Cabang Penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Cabang Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut :
1.      Memiliki anggota biasa kurang dari 300 (tiga ratus) orang (dalam NKRI) yang tersebar dalam 3 (tiga) komisariat dan/ atau lebih serta 25 (dua puluh lima) orang (di luar NKRI).
2.      Tidak lagi memiliki salah satu atau keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi.
3.      Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
4.      Tidak melaksanakan Latihan Kader II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan Kader I dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
5.      Tidak melaksanakan Sidang Pleno minimal 4 (empat) kali selama 2 (dua) peride kepengurusan berturut-turut atau Rapat Harian dan Rapat Presidium minimal 20 (dua puluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b.   Apabila Cabang Persiapan dan Cabang Penuh Yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Cabang Penuh maka Cabang tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.
BAGIAN VII
KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 33
Status
a.    Koordinator Komisariat (korkom) adalah instansi pembantu Pengurus Cabang.
b.   Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk mengkoordinir beberapa Komisariat.
c.    Masa jabatan Pengurus Korkom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
Pasal 34
Personalia Pengurus Korkom
a.  Formasi Pengurus Korkom sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b.  Yang dapat menjadi personalia Pengurus Korkom adalah:
1   Bertaqwa kepada Allah SWT
2.  Dapat membaca Al Qur`an
3.  Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.  Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5   Pernah menjadi pengurus Komisariat.
6.  Tidak menjadi personalia Pengurus Korkom untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c.  Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Korkom adalah:
1.   Bertaqwa kepada Allah SWT
2.   Dapat membaca Al Qur`an
3.   Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.   Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
5.   Pernah menjadi pengurus Komisariat
6.   Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.   Sehat secara jasmani maupun rohani
8.   Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
9.   Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
d.      Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus Korkom harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e.       Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan dalam point d, formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
e.  Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
f.  Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1.  Meninggal dunia
2.  Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3.  Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g.  Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah Koordinator Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.  Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2.  Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3.  Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 34 ayat c.
h.  Pemberhentian Ketua Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat melalui:
1.  Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Harian Pengurus cabang.
2.  Rapat Harian Pengurus Cabang hanya membahas usulan pemberhentian Ketua Umum Korkom yang diusulkan oleh minimal ½ jumlah komisariat di wilayah Korkom tersebut atau ½ jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus Korkom.
i.   Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan Komisariat.
j.  Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada     Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus cabang ditetapkan. Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu sejak gugatan ulang diterima.
k.  Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Korkom secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
l.   Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang, Sekertaris Umum Korkom selaku Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Komisariat dan Pengurus Cabang.
m. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Korkom dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.   Keaktifan yang bersangkutan dala Rapat-rapat Pengurus Korkom
2.   Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
3.   Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 35
Tugas dan Wewenang
a.    Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b.   Mewakili Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya dan berkonsultasi serta berkoordinasi dengan Pengurus Cabang.
c.    Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Musyawarah Komisariat.
d.   Menyampaikan laporan kerja di Sidang Pleno Pengurus Cabangdan di waktu lain ketika diminta Pengurus Cabang.
e.    Membantu menyiapkan draf materi Konferensi Cabang.
f.    Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
g.    Meminta laporan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
h.   Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat selambat-lambatnya dua bulan setelah Konferensi Cabang.
i.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan menyampaikan laporan kerja selama periode kepengurusan di Musyawarah komisariat.
j.     Mengusulkan kenaikan dan penurunan status Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan evaluasi perkembangan Komisariat.
k.   Mengusulkan kepada Pengurus Cabang pembentukan Komisariat Persiapan.
Pasal 36
Musyawarah Komisariat
a.    Musyawarah Komisariat (Muskom) adalah musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada dalam wilayah koordinasi Korkom.
b.   Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya 2 bulan setelah Konferensi Cabang.
c.    Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom, program kerja, mengusulkan pemekaran Komisariat serta Rekomendasi Internal dan Eksternal Korkom dan memilih calon-calon Formateur Korkom sebanyak 3 orang dan diusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 3 orang dandiusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 1 orang sebagai Formateur dan 2 orang sebagai mide Formateur dengan memperhatikan suara terbanyak.
d.   Tata Tertib Muskom disesuaikan dengan pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.
BAGIAN VII
KOMISARIAT
Pasal 37
Status
a.    Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk disatu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
b.   Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan setelah Pengurus Demisioner.
c.    Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat Penuh telah dipenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat Penuh dengan rekomendasi Korkom.
d.   Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.
Pasal 38
Personalia Pengurus Komisariat
a.  Formasi Pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b.  Yang dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
1   Bertaqwa kepada Allah SWT
2.  Dapat membaca Al Qur`an
3.  Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.  Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5.  Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c.  Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Komisariat adalah:
1.   Bertaqwa kepada Allah SWT
2.   Dapat membaca Al Qur`an
3.   Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.   Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 tahun.
5.   Pernah menjadi pengurus Komisariat
6.   Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.   Sehat secara jasmani maupun rohani
8.   Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
d  Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e.  Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
f.        Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
g.      Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1.  Meninggal dunia
2.  Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3.  Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.  Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2.  Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3.  Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat c.
i.   Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat melalui:
1.    Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Harian Pengurus Komisariat.
2.  Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan) dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Cabang.
3.  Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat.
j.   Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k.  Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat terdekat.
l.   Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat yang terdekat.
m. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Pengurus Cabang dan menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus Komisariat.
n.  Rapat Harian Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o.  Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang.
p.  Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.   Keaktifan yang bersangkutan dala Rapat-rapat Pengurus Komisariat
2.   Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
3.   Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 39
Tugas dan Wewenang
a.    Melaksanakan hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat dan ketentuan/kebijakan organisasi lainnya dan diberikan oleh Pengurus Cabang.
b.   Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c.    Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Komisariat minimal satu bulan 1 (satu) kali.
d.   Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 dalam seminggu.
e.    Menyampaikan laporan kerja pengurus 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 40
Pendirian dan Pemekaran Komisariat
a.    Pendirian Komisariat Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) Anggota Biasa  dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari satu perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Cabang atau melelui Pengurus Korkom yang selanjutnya dibicarakan dalam sidang Pleno Pengurus Cabang.
b.   Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
c.    Pengurus Cabang dalam mengesahkan Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Komisariat tersebut bila dibentuk.
d.   Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal 50 (lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan Cabang/Korkom setempat, serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan menjadi Komisariat Penuh di Sidang Pleno Pengurus Cabang.
e.    Dalam mengesahkan pemekaran Komisariat Penuh, Pengurus Cabang harus mempertimbangkan tingkat dinamika Komisariat penuh hasil pemekaran, daya dukung fakultas/perguruan tinggi  tempat kedudukan Komisariat-Komisariat hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Komisariat.
f.    Pemekaran Komisariat Penuh dapat dimekarkan menjadi dua atau lebih Komisariat penuh apabila masing-masing Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50 (lima puluh) Anggota Biasa.
Pasal 41
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
a.  Komisariat Penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut :
1.   Memiliki anggota biasa kurang dari 50 (lima puluh) orang.
2.   Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Rapat Anggota Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
3.   Tidak melaksanakan Latihan Kader I sebanyak 2 kali dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut.
4.   Tidak melaksanakan Rapat Harian minimal 1o (sepuluh) kali selama 2 periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Presidium minimal 30 (tiga puluh) kali 2 periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Komisariat penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka Komisariat tersebut dinyatakan bubar melalui keputusan pengurus cabang.
C. MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
BAGIAN IX
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pasal 42
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a.       Majelis Pengawas Dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam adalah Majelis Pengawas Dan Konsultasi HMI disemua tingkatan.
b.      Majelis Pengawas Dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Besar dalam melaksanakanAD/ART dan aturan dibawahnya dan memberikan penilaian konstitusional bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional di tingkat Pengurus Besar.
c.       Anggota Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar berjumlah 15 (lima belas) orang dipilih dan ditetapkan oleh peserta Kongres.
d.      Anggota Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar adalah alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.      Dapat membaca Al Qur`an.
3.      Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4.      Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III.
5.      Pernah menjadi Presidium Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
6.      Sehat secara jasmani.
7.      Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya tulis ilmiah.
8.      Tidak menjadi anggota MPK HMI untuk yang kedua kalinya.
9.      Ketika mencalonkan mendapat rekomendasi dari 5 (lima) Cabang Penuh.
10.  Sanggup mengikuti rapat-rapat dan sidang anggota MPK HMI.
e.       Masa jabatan Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun di mulainya sejak terbentuknya di Kongres dan berakhir di Kongres berikutnya.
f.       Apabila salah satu anggota MPK meninggal, mengundurkan diri, maka akan diganti dengan calon MPK HMI dengan nomor urut berikutnya dan dipilih berdasarkan pengurus setempat berdasarkan suara terbanyak.
g.       Apabila hasil pengawasan dan putusan MPK HMI tidak dijalankan maka MPK HMI memanggil Ketua Umum PB HMI untuk dimintai keterangan. keterangan yang diperoleh selanjutnya dijadikan bahan oleh MPK PB HMI untuk diberikan penilaian dengan berpedoman pada AD/ART HMI.
Pasal 43
Tugas dan Wewenang MPK HMI
a.       Menjaga tegaknya AD/ART HMI di semua tingkatan.
b.      Menyampaikan hasil pengawasannya dalam Sidang MPK HMI kemudian disampaikan dalam Pleno Pengurus Besar dalam Kongres.
c.       Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar.
d.      Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART  dan ketetapan-ketetapan Kongres baik diminta maupun tidak diminta.
e.       Menyampaikan hasil pengawasannya dalam Sidang Pleno Pengurus Besar.
f.       menyiapkan draft materi Kongres.
g.       Memberikan putusan final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
Pasal 44
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK HMI
a.       Struktur MPK HMI terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan komisi-komisi.
b.      Koordinator, dan ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota MPK HMI dalam rapat MPK HMI.
c.       Komisi-komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar dan di pimpin oleh seorang ketua komisi yang di pilih dari dan oleh anggota komisi tersebut.
d.      Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK HMI difasilitasi oleh Pengurus Besar.
e.       MPK PB bersidang sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
f.       Sidang MPK HMI dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PB dan dipimpin oleh Koordinator MPK HMI.
g.       Putusan MPK HMI diambil secara musyarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat di ambil melalui suara terbanyak (50%+1).
BAGIAN X
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS CABANG
Pasal 45
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a.      Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Cabang.
b.       Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Cabang dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, Keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko dan hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c.       Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang.
d.      Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.       Dapat membaca Al Qur’an.
3.      Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART.